SUMBER, fajarsatu – Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/917/BKAD tentang Penundaan Pelaksanaan Kegiatan dan Pencairan Belanja Daerah Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2020.
“Iya Surat Edaran itu sudah saya tanda yang pada tanggal 8 Mei yang lalu,” kata Imron, Senin (11/5/2020).
Imron menjelaskan, dengan keluarnya surat edaran itu sebagai langkah upaya mempertimbangkan kondisi kebutuhan keuangan untuk penanganan, pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
“Jadi kepala SKPD selaku pengguna anggaran untuk menunda atau menghentikan sementara pelaksanaan seluruh kegiatan dan belanja kecuali kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan penanganan, pencegahan dan penanggulangan Covid-19 uang tertuang dalam program atau kegiatan APBD 2020,” ucap Imron.
Kemudian lanjut Imron, belanja wajib mengikat antara lain belanja gaji dan tunjangan PNS, honorarium pegawai honorer, langganan telepon, listrik, air, internet, jasa keamanan, jasa kebersihan harus tetap diberikan.
“Pekerjaan yang sudah dilaksanakan dan terkontrak sebelum surat edaran ini, maka pengguna anggaran diharap untuk melakukan negosiasi kontraknya, atau melakukan penjadwalan ulang proses pembayarannya, kecuali kegiatan yang bersumber dari DAK fisik dan DAK non fisik,” ujarnya.
Lalu pencairan belanja selain belanja wajib mengikat diungkapkannya ditunda sementara hingga kondisi kembali normal. (dave)