SUMBER, fajarsatu – Akhirnya Pemerintah Kabupaten Cirebon setelah melakukan rapat bersama Forkopimda serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon membuka kembali tempat ibadah setelah sebelumnya dilakukan penutupan sementara saat Kabupaten Cirebon dinyatakan masuk dalam zona merah.
Diketahui jika saat ini wilayah Kabupaten Cirebon sudah masuk dalam zona biru setelah mampu menekan penyebaran covid-19 dengan melakukan tes swab massal di beberapa wilayah zona cluster covid-19.
“Kita putuskan tempat ibadah dibuka kembali bagi masyarakat,” kata Bupati Cirebon, Imron Rosyadi saat diwawancarai di Kantor Bupati, Kamis (4/6/2020).
Pembukaan kembali tempat ibadah ini dijelaskannya, harus turut serta memerhatikan protokol kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh dan menjalankan jaga jarak saat menjalankan ibadah.
“Bagi tempat ibadah yang dibukan kembali ini harus memerhatikan protokol kesehatan,” ujarnya.
Pembukaan tempat ibadah ini untuk wilayah-wilayah yang dinyatakan aman dari covid-19.
“Pembukaan tempat ibadah ini untuk wilayah-wilayah yang sudah dinyatakan aman dari covid,” kata Imron.
Dirinya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bisa menerapkan pola hidup baru dengan cara jaga jarak serta menggunakan masker selama menjalankan ibadah.
“Kami himbau kepada seluruh masyarakat untuk bisa jaga jarak dan menggunakan masker selama melaksanakan ibadah di tempat ibadah,” paparnya. (dave)