SUMBER, fajarsatu – Bidang Pariwisata Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Cirebon menyebut, sejumlah rumah makan dengan skala besar belum mengantongi izin rumah makan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Pariwisata Disbudparpora, Nana Mulyana, Rabu (24/6/2020).
“Beberapa rumah makan besar belum memiliki izin,” tegas Nana.
Pihaknya menegaskan sejumlah rumah makan tersebut sudah diberikan teguran berkali-kali. Namun teguran itu tidak di gubris oleh para pemilik rumah makan dengan skala besar.
“Kita sudah berikan teguran berkali-kali kepada rumah makan itu, tapi sampai sekarang ya begitu gak ditanggap sama pemilik rumah makan,” ungkapnya.
Dirinya menyebutkan, dalam penyelesaian izin ini bukan semata-mata menjadi tanggungan pihaknya. Akan tetapi seluruh unsur elemen pemerintah yang berkenaan dengan izin ini, harus turut serta menegakan peraturan daerah.
“Semua pihak dari pemerintah harus turut serta juga memerhatikan ini karena menjadi tanggung jawab bersama,” jelasnya.
Legalitas rumah makan harus dimiliki oleh seluruh pemilik rumah makan yang membuka usahanya di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Pencatatan dalam izin itu penting sebagai legalitas pemilik rumah makan, kami juga menegaskan semua pemilik rumah makan harus segera selesaikan izin,” bebernya. (dave)