SUMBER, fajarsatu – Setelah kemarin ratusan kuwu (kepala desa) yang datang ke DPRD Kabupaten Cirebon untuk menuntut pernyataan salah satu okum anggota DPRD yang diduga menyudutkan seluruh kuwu se-Kabupaten Cirebon serta meminta diberhentikan sebagai anggota dewan, membuat Badan Kehormatan (BK) DPRD langsung melakukan proses terhadap oknum anggota dewan tersebut.
Akan tetapi seperti diungkapkan Ketua Badan Kehormatan DPRD, Munawir tidak bisa langsung menjustis terhadap oknum anggota dewan itu.
Pasalnya, kata dia, ada aturan sesuai dengan tata tertib yang dikeluarkan oleh keputusan DPRD Nomor 4 Tahun 2019 yang menyebutkan apabila adanya laporan kepada ketua DPRD maka BK mendapat tembusan dan pada saat itu tetap menegakan marwah DPRD.
“Ada tahapan proses yang harus dilalui, tapi kita tetap menegakan marwah DPRD,” ungkap dia, Selasa (9/6/2020).
Pasca kejadian datangnya ratusan kuwu ke gedung DPRD, pihaknya sudah melakukan rapat dan sekarang sedang meminta keterangan dari pelapor dan terlapor serta pengumpulan saksi-saksi ditambah bukti lainnya.
“BK tetap memproses untuk menegakan kode etik,” papar dia.
Di dalam tata tertib DPRD, disebutkannya, tidak terdapat aturan mundur atau diberhentikan dari kesalahan pernyataan yang diungkapkan oleh anggota dewan.
“Bilamana terbukti adanya kesalahan,maka tetap akan dikembalikan pada fraksi karena BK hanya memberikan rekomendasi saja,” ujarnya.
Masih kata Munawir, laporan terhadap BK baru kali selama pelantikan seluruh anggota DPRD di tahun 2019. (dave)