SUMBER, fajarsatu – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon menyebutkan, selama masa pandemi Covid-19 tidak melakukan pengurangan kuota jumlah pencetakan KTP elektronik maupun berkas dokumen lainnya.
Hal itu disebutkan Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, M Syafrudin kepada fajarsatu.com saat diwawancarai di ruangannya, Kamis (18/6/2020).
“Untuk cetak KK, KTP dan akta lahir tidak ada perbedaan yang signifikan karena permohonan berkas bisa dilakukan menggunakan layanan online dan WA jadi kita gak kurangin kuota pencetakan,” paparnya.
Lanjut Syafrudin, masyarakat yang melakukan pergerakan baik pindah dan datang berkurang cukup banyak.
Terhitung, kata dia, di masa PSBB saja masyarakat yang melakukan pindah sebanyak 20-30 permohonan perhari dan masyarakat yang datang sebanyak 10-20 permohonan perhari.
“Pergerakan masyarakat aja selama PSBB berkurang cukup banyak,” bebernya.
Dijelaskannya, untuk permohonan KK selama masa pandemi Covid-19 kurang lebih sebanyak 500 KK/hari, KTPel 1.000/hari, akta kelahiran 300an/hari, pindah keluar 70 permohonan dan masyarakat yang datang dari luar kota sebanyak 50 permohonan.
“Selama pandemi kita gak lakukan pengurangan jumlah permohonan tetap sebanyak 1000 KTPel perharinya, termasuk sama dokumen yang lainnya,” jelasnya. (dave)