SURANENGGALA, fajarsatu – Menjadi korban penjarahan saat saat kejadian tawuran yang terjadi antar desa di Kecamatan Suranenggala dan Kecamatan Gunung Jati beberapa hari silam, salah satu warga mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp 80 juta.
“Ada warga kami yang dijarah pada saat tewuran, yang dijarah berupa emas, uang, leptop dan barang berharga lainnya yang nilainya mencapai Rp 80 juta,” ujar Kuwu Sirnabaya Mimin Muhaimin, Selasa (16/6/2020).
Dikatakan Mimin, selain rumah yang dijarah, masyarakatnya mengaku mengalami kerugian materil seperti genteng dan kaca yang pecah akibat lemparan batu.
Disinggung mengenai korban, Mimin mengaku belum mengetahu persis berapa jumlah korban yang ada dari masyarakatnya, namun dirinya memastikan ada korban luka dari warga desa Sirnabaya.
“Kalau korban luka tidak tahu persis, masyarakat tidak mau melapor kepada kami,” katanya.
Dari hasil kesepakatan yang di fasilitasi Pemda Kabupaten Cirebon, Mimin berharap masyarakat bisa untuk meredam konfik, dan mengakhiri permasalahan yang terjadi.
“Kami akan langsung berkordinasi dengan masyarakat agar bisa menyelesaikan permasalahan ini, dan kami juga akan membuat kegiatan positif untuk para pemuda unthk meminimalisir tawuran lagi,” tambahnya. (dkn)