SUMBER, fajarsatu – Adanya kasus OTT terhadap enam anggota pegawai Disdukcapil Kabupaten Cirebon terkait lakukan pungli kepengurusan KTP-el, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Tommy Kristanto angkat bicara.
Tommy menegaskan, praktek pungli tidak bisa ditolerir karena dapat merusak sistem yang sudah dibangun.
“Prinsipnya kita tidak mentolerir adanya pungli karena pungli ini sangat merusak sistem,” tegas Tommy saat diwawancarai TIMES Indonesia di Mapolresta Cirebon Jumat (26/6/2020).
Ia juga mengatakan, seharusnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, seluruh proses pembuatan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya.
Untuk itu, saat ini pihaknya masih menunggu hasil penyidikan kasus pungli tersebut agar bisa diketahui penyebab praktik haram itu terjadi.
“Ketika ini dilanggar kita akan cari penyebabnya, apakah ada kesengajaan, apakah ada pembiaran untuk itu nanti kita lihat hasil penyidikan apakah memang ada aktor intelektual atau orang dibawah saja,” lanjutnya.
Tommy juga menjelaskan, upaya mengantisipasi praktek semacam itu agar tidak terjadi sudah dilakukan Kejaksan Negeri Kabupaten Cirebon. Kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan berbagai instansi rutin dilakukan
Ia pun meminta kepada masyarakat untuk bersama-sama melaporkan jika memang menemukan adanya praktek pungli.
“Oleh karena itu yang kita butuh yaitu masukan dan laporan masyarakat jika ada praktek pungli,” jelasnya. (dave)