SUMBER, fajarsatu – Dari hasil kegiatan OTT oleh Tim Saber Pungli Polda Jabar menemukan adanya barang bukti di TKP yang dilakukan oknum ASN (operator pencetakan) Disdukcapil Kabupaten Cirebon terhadap pembuatan KTP-el dan penjualan blangko KTP-el.
Barang bukti tersebut sebagai tindakan pungli yang dilakukan Kabid Dafduk Disdukcapil Kabupaten Cirebon, M. Sardar Ernedin yang dibantu Achmad Subono sebagai pegawai honorer.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKSDM), Iis Krisnandar belum dapat mengomentari lebih lanjut mengenai sanksi kedinasan terhadap tiga ASN serta tiga pegawai honorer yang diamankan oleh Tim Saber Pungli Polda Jabar karena baru masuk dalam proses penegak hukum.
“Saya belum bisa berkomentar lebih lanjut karena masih dalam proses penegak hukum,” kata dia saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/6/2020).
Bila sudah terbukti dan sudah memiliki hukum tetap, lanjut Iis, maka hal tersebut bisa menjadi sebagai pertimbangan administrasi pertimbangan dalam pemberian sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Setelah mendapatkan putusan hukum tetap, kita baru bisa menentukan sanksi bagi ASN yang terlibat dalam kasus itu. Kami akan menjalankan peraturan bilamana secara putusan sudah pasti dan bersifat tetap,” bebernya.
Diketahui jika kasus tersebut masuk ke dalam sanksi merupakan perbuatan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 95B UU RI No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi kependudukan dan tindak pidana korupsi.
Sesuai informasi yang diperoleh dalam penangkapan OTT itu turut diamankan barang bukti uang hasil penjualan blangko kosong oleh Kepada Bidang Dafduk Disdukcapil, M. Sardar Ernedin yang dibantu oleh pegawai honorer, Achmad Subono.
Dalam penjualan blangko kosong sebagai tindakan pungli itu menarifkan sebesar Rp 75 ribu kepada setiap pemohon yang tidak melalui jalur online.
Barang bukti yang diamankan dari tangan Achmad Subono berupa uang sebesar Rp 11.850.000 sebagai uang kas hasil penjualan blangko KTP-el.
Kemudian uang senilai Rp 750 ribu dari hasil penjualan blangko pada Rabu (24/6/2020) ditambah Rp 500 ribu sebagai uang dari pemohon pembuat KTP-el.
Selain itu terdapat pegawai Disdukcapil yang turut diamankan terdiri dari Muhammad Saepudin (honorer), Yana Sugiana (honorer), Puji Hastuti (ASN) dan Budi Santoso (ASN). (dave)