MUNDU, fajarsatu – Keluarga dari almarhun Siti Halimah (26), warga Desa Luwung, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon akhirnya bisa mengububurkan jenazah Siti Halimah dengan cara biasa atau tidak dengan protokol kesehatan penguburan, karena Siti Halimah dinyatakan negatif Covid-19.
Camat Mundu, Anwar Sadat mengatakan, Siti Halimah mengalami sakit yang didiagnosa adalah penyakit paru-paru, dan sempat dibawa ke RS Paru Sidawangi, Kecamatan Sumber pada Senin (15/6/2020) lalu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan perawatan selama kurang lebih sehari, almarhum kemudian dirujuk ke RSUD Gunung Jati dan keluarga pun membawa ke RSUD Gunung Jati pada Selasa (16/6/2020),” ujar Anwar, Rabu (17/6/2020) malam.
Lebih lanjut Anwar mengatakan, setelah dirawat di RSUD Gunung Jati, almarhum pada hari ini (Rabu,17/6/2020) meninggal dunia sekitar pukul 06.00 WIB, dan pihak rumah sakit meminta kepada keluarga untuk dikuburkan dengan protokol kesehatan, namun pihak keluarga menolak penguburan almarhum dengan protokol kesehatan.
“Setelah dilakukan mediasi antara pihak keluarga, rumah sakit, pihak desa dan pihak keamanan disepakati kalau jenazah dilakukan swab tes terlebih dahulu,” terangnya.
Anwar juga menjelaskan, setelah 6 jam menunggu hasil swab tes, akhirnya almarhum dinyatakan negatif Covid-19 dan pihak rumah sakit menyetujui jenazsah dikubur oleb pihak keluarga.
“Setelah 6 jam menunggu, akhirnya jenazah bisa dikubur seperti biasa bukan dengan menggunakan protokol kesehatan,” katanya.
Anwar menambahkan, prosesi pemakaman almarhumah pun baru selesai dilaksanakan pada petang ini, dan dirinya berharap kepada masyarakat mundu untuk tetap melaksanakan anjuran pemerintah dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari. (dkn)