SUMBER, fajarsatu – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di sejumlah wilayah. PSBM tersebut akan mulai diterapkan setelah pelaksanaan PSBB Jabar selesai pada 12 Juni nanti.
Di Kabupaten Cirebon, ada 149 desa yang akan diterapkan PSBM. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa, Berti Hamdani Gelung Sakti menjelaskan, PSBM diterapkan di desa/kelurahan yang terdapat kasus terkait Covid-19, baik kasus positif, PDP maupun ODP.
“Untuk PSBM di Kabupaten Cirebon ada 149 desa yang masuk kategori. PSBM ini tujuannya sama dengan PSBB hanya beda di batas wilayah saja,” kata Berti seusai meninjau posko covid center Kabupaten Cirebon, Kamis (4/6/2020).
Menurut Berti, PSBM ditingkat desa dilakukan untuk memastikan tidak ada penularan dari tingkat paling bawah. Sehingga pemerintah bisa fokus menyusun langkah-langkah new normal.
“Kalau tingkat desa saja dipastikan tidak ada penularan tentu kita bisa mengalihkan konsentrasi ke new normal nanti. Karena new normal baru diberlakukan apabila wabah Covid-19 bisa teratasi,” lanjut Berti.
Ia juga mengungkapkan, saat ini mulai terjadi penurunan jumlah kasus Covid-19 di Jawa Barat. Menurutnya, jika pada bulan April kemarin jumlah penambahan kasus positif mencapai 40 kasus per harinya, saat ini turun menjadi 22 kasus per hari.
“Untuk jawa barat di bulan April penambahan kasus positif per hari 40 kalau sekarang hanya 22 rata-rata. Kemudian untuk meninggal April 7 orang sekarang bisa menekan sampai 3 tapi dengan targetnya 0 kematian karena Covid-19,” ungkapnya.
Berti juga mengatakan, kesiapan Kabupaten Cirebon mengatasi Covid-19 sudah cukup baik. Hal itu terlihat dari tersedianya posko covid center yang sangat representatif dan memiliki ruang khusus isolasi mandiri.
“Covid center ini sangat representatif sebagai tempat isolasi mandiri untuk mereka yang dikategorikan PDP tanpa gejala kemudian ODP dan sebagai tempat transit jika diperlukan pemeriksaan skala besar,” jelasnya. (dave)