SUMBER, fajarsatu – Setelah selama ini proses perekaman KTP-el terhambat karena pandemi Covid-19, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon akhirnya akan membuka kembali pelayanan perekaman KTP-el yang belum pernah melakukan perekaman sama sekali.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Mohammad Syafrudin mengatakan, rencananya mulai pekan depan pihaknya akan memulai kembali perekaman KTP-el terhadap masyarakat Kabupaten Cirebon, khususnya bagi masyarakat yang belum sama sekali melakukan perekaman KTP-el.
“Perekaman KTP-el l akan mulai dibuka kembali minggu depan. Tepatnya awal bulan Juli 2020. Serentak di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Cirebon,” kata dia, Selasa (23/6/2020).
Setelah diberlakukannya perekaman KTP-el, artinya mulai tanggal itu juga pencetakan surat keterangan pengganti tanda identitas (SPKTI) akan ditutup artinya sudah tidak ada lagi operator Kecamatan maupun Disdukcapil Kabupaten Cirebon mencetak SPKTI.
“Aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau perubahan status harus melalui perekaman KTP-el,” jelasnya.
Masih kata dia, dalam proses melakukan perekaman KTP-el atau melayani masyarakat, untuk operasi agar sangat memperhatikan protokol kesehatan.
Diantaranya, kata dia, petugas wajib menggunakan masker, face shield, sarung tangan dan wajib membersihkan alat-alat perekaman KTPel dengan desinfektan setiap selesai melakukan perekaman biometrik.
“Nah kepada penduduk yang hendak melakukan perekaman juga sebelum masuk ke tempat perekaman diwajibkan mencuci tangan dengan bersih menggunakan sabun dan air mengalir. Yang paling penting adalah telah diyakinkan tidak sedang mengalami gejala sakit dan demam,” ucapnya.
Selain itu juga, menghindari kerumunan orang banyak juga, untuk pengambilan KTPel yang hasil cetakan online akan dikirimkan setiap pekan ke Kecamatan-kecamatan dengan menggunakan jasa Pos.
“Pengiriman KTPel hasil cetak antrian online akan dikirimkan melalui Pos ke kantor Kecamatan masing-masing se-Kabupaten Cirebon setiap minggu dihari Rabu,” bebernya.
Ia juga menegaskan kepada pengelola kependudukan di Kecamatan, agar memperhatikan kebersihan ruangan, sarana cuci tangan dan ketersediaan air mengalir serta ruang tunggu yang cukup untuk jaga jarak antar pemohon agar tidak berdesakan. (dave)