KEJAKSAN, fajarsatu – Hari ini, Jumat (12/6/2020) masa berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III. Terkait hal tersebit, Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon telah membuatkan laporan perkembangan penyebaran Covid-19.
Dalam laporan itu, Pemkot menyebut sebagian besar kelurahan di Kota Cirebon berada pada level satu, yaitu rendah atau tidak ditemukan kasus positif Covid-19.
“Kita segera mengirimkan hasil rincian rapat tadi ke Gubernur Jawa Barat,” ungkap Wakil Wali Kota Cirebon, Hj. Eti Herawati, Jumat (12/6/2020).
Lanjut Eti, nantinya Gubernur Jawa Barat yang akan memutuskan PSBB apa yang akan diterapkan di Kota Cirebon.
Secara umum, lanjut Eti, penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon bisa ditangani dengan baik. “Fokus kita ada di Panjunan, tepatnya di RW 01 dan RW 10 Panjunan. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon telah ditugaskan untuk terus menerus memantau perkembangan penyebaran Covid-19 di daerah tersebut,” ungkapnya.
Namun dirinya bersyukur, warga yang positif Covid-19 telah menjalani perawatan dan isolasi dan hasil swab dari 8 orang yang reaktif dari rapid tes negatif.
Terpisah, Pj Sekda Kota Cirebon, Nanin Hayani Adam mengungkapkan, jika laporan hasil rapat tersebut akan dibuat secara rinci dan detail. Sehingga nantinya Gubernur Jawa Barat bisa mengambil keputusan PSBB apa yang akan dilakukan di Kota Cirebon.
“Karena saat ini tempat ibadah dan mall sudah dibuka atas persetujuan gubernur asalkan tetap menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Yang belum dizinkan dibuka adalah tempat hiburan,” ungkap Nanin.
Sedangkan untuk kawasan Bima, tambahnya, diperbolehkan sebagai tempat berolahraga dengan kapasitas 50 persen dari kuota yang diperbolehkan.
Nanin meminta kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol pencegahan penyebaran covid-19 agar tidak terjadi gelombang kedua wabah penyebaran virus tersebut di Indonesia.
Sementara itu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kota Cirebon, Mohammad Arif Kurniawan menjelaskan, sebanyak 18 kelurahan di Kota Cirebon dikategorikan masuk ke level 1, 3 kelurahan masuk ke level 2 dan satu kelurahan, yaitu Kelurahan Panjunan dimasukkan ke level 3. Merujuk pada pasal 4 Peraturan Gubernur Jawa Barat No 46 tahun 2020, level 1 yaitu rendah atau tidak ditemukan kasus positif Covid-19 di kelurahan tersebut.
“Transmission index di Kota Cirebon sebenarnya sudah di bawah angka satu atau berpotensi berhenti menyebar,” ungkap Arif.
Namun dengan adanya kasus positif Covid-19 di Kelurahan Panjunan membuat transmission indexnya saat ini ada di atas angka satu. Untuk itu, Kota Cirebon menurut Arif belum bisa menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) secara penuh, namun secara bertahap. (irgun)