PLUMBON, fajarsatu – Malang yang dialami puluhan karyawan pekerja PT Yamakawa Rattan Industri yang berada di wilayah Plumbon Kabupaten Cirebon, hanya karena gara-gara Covid 19 mereka harus terkena PHK tanpa diberikan pesangon sepeserpun.
Karena kesal tak pernah ada tanggapan apapun, padahal sudah beberapa kali mengadukan permasalahan tersebut kepada DPRD Kabupaten Cirebon bahkan dengan Bupati Cirebon sudah dilakukan.
“Kami sengaja melakukan aksi di jalan raya Cirebon-Bandung agar bisa didengar para pemangku kebijakan tentang nasib kami, yang terkena PHK begitu saja tanpa adanya pesangon. Kami akan terus melakukan aksi sampai Bupati Cirebon dan DPRD bisa membantu nasib kami,” terang Abdul Rois kepada media, Selasa (23/6/2020).
Dikatakan Rois, Perusahaan sampai saat ini belum ada itikad untuk membayar pesangon, meski audensi dengan Komisi IV DPRD dan Disnakertrans sudah dilakukan, namun hasilnya tetap nihil. Bahkan dengan audensi yang difasilitasi Camat Plumbon juga hasilnya nihil, perusahaan tidak ada itikad baik untuk membayar pesangon.
“Bupati Cirebon terlihat masa bodoh, ketika bicara nasib para pekerja di Kabupaten Cirebon, buktinya kasus di PT Yamakawa Rattan Industri, bupati tidak bersikap apapun, padahal surat sudah kita layangkan kepada pemerintah daerah sebanyak tiga kali,” paparnya.
Dirinya sangat berharap, Bupati Cirebon untuk bisa bersikap dalam menangani kasus yang dialami para perkerja yang diberhentikan secara sepihak, namun tanpa diberikan pesangon.
“Padahal hal itu sangat jelas dalam Undang-Undangan Ketenagakerjaan,” tandas Rois. (dan)