SUMBER, fajarsatu – Pemerintah Kabupaten Cirebon saat ini sudah memberikan izin kepada masyarakat yang hendak menggelar hajatan seperti perayaan perkawinan maupun sunatan. Akan tetapi pemerintah memberikan syarat yang perlu di jalani oleh masyarakat yakni protokol kesehatan.
Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan hajatan wajib menerapkan protokol kesehatan serta mengajukan surat permohonan terlebih dahulu.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iman Sugiharto menjelaskan, pada dasarnya pemerintah daerah tidak melarang kegiatan hajatan hajatan.
“Sesuai arahan pada dasarnya pemda tidak melarang melakukan kegiatan hajatan namun harus memperhatikan protokol kesehatan dan harus dipatuhi,” kata Iman saat ditemui Senin (20/7/2020).
Adapun protokol kesehatan yang harus ditaati diantaranya pembatasan jam kegiatan mulai pukul 08.00-17.00 WIB, penyediaan fasilitas cuci tangan dan penggunaan masker bagi para tamu.
Selain itu, siapapun yang ingin menggelar kegiatan hajatan wajib mengajukan surat permohonan. Surat permohonan tersebut juga harus dilampirkan dengan layout tempat dan rundown kegiatan.
“Secara teknis nantinya yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis dengan dilampiri foto copy KTP, surat pernyataan mau melaksanakan protokol kesehatan, layout tempat dan waktu pelaksanaan,” ungkap Iman.
Setelah surat permohonan itu diterima, selanjutnya tim dari Satpol PP Kabupaten Cirebon akan melakukan survei. “Setelah diterima nanti akan di cek dan di survei apakah layak untuk diberikan persetujuan baru akan kita kasih surat persetujuan,” lanjutnya.
Iman juga menegaskan, pengajuan surat permohonan tersebut tidak dipungut biaya alias gratis sehingga diharapkan warga masyarakat mentaati aturan tersebut.
Pasalnya jika ditemukan ada yang menggelar kegiatan hajatan tanpa mengajukan surat permohonan, pihaknya tidak segan untuk membubarkan kegiatan tersebut. (dave)