SUMBER, fajarsatu – Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan, dua dari lima pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan blanko e-KTP.
Kasus tersebut berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Saber Pungli Polda Jabar terhadap pegawai Disdukcapil Kabupaten Cirebon pada 24 Juni 2020 lalu. Kasusnya sendiri secara resmi telah dilimpahkan ke Polresta Cirebon pada 27 Juni lalu.
“Dari hasil pendalaman kasus yang dilakukan Polresta Cirebon, dua pegawai Disdukccapil ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan blanko e-KTP,” ungkap Syahduddi, Senin (14/7/2020).
Lanjut Kapolresta, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap lima orang yang diamankan dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu PH status ASN dan AS status honorer.
Dua tersangka itu, kata dia, sudah memenuhi dua alat bukti, sedangkan tiga orang lainnya yaitu SE selaku Kabid Dafduk, B dan MS masih dilakukan pendalaman karena belum memenuhi dua alat bukti.
“Ketika dilakukan OTT padanya ditemukan barang bukti uang sebesar Rp 11 juta dari AS dan dari tangan PH ditemukan uang sebesar Rp 150 ribu. Kemudian hasil penyelidikan penyidik didukung keterangan saksi terkait, aliran uang itu sehingga kita memutuskan cukup dua alat bukti,” jelasnya.
Dijelaskannya, dalam praktik itu, motif yang dilakukan oleh tersangka dengan cara memungut sejumlah uang kepada masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan. Rata-rata dari setiap masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan mengambil jalur cepat, sehingga tidak melalui mekanisme prosedural.
Dari setiap masyarakat yang enggan menggunakan jalur semestinya dipungut biaya oleh tersangka. “Pendalaman masih dilakukan karena kita bekerja berdasarkan bukti yang ada,” bebernya.
Barang bukti yang diamankan selain uang hasil pungutan liar, ada juga sejumlah perangko dan e-KTP. Uang yang diamankan dari tersangka sebagai hasil kegiatan seminggu terakhir sebelum dilakukan penangkapan.
“Lebih lanjut kami tegaskan masih dilakukan pendalaman sudah berapa lama mereka melakukan praktik ini,” pungkas Syahduddi. (dave)