CIWARINGIN, fajarsatu – Adanya kendaraan siaga Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon yang diduga untuk main hingga larut malam dan menabrak kerumunan oraang, berbuntut panjang,
Pasalnya BPD Desa Budur bersama masyarakat akan melaporkan kejadian tersebut kepada Bupati Cirebon.
Dalam surat yang akan dikirimkan untuk Bupati Cirebon menjelaskan, kalau Ketua BPD bersama delapan anggotanya dan masyarakat, dengan ini menyampaikan perilaku kuwu desa Budur yang tidak baik. Dengan memakai kendaran dinas desa seenaknya, tanpa memikirkan tupoksi kendaraan dinas tersebut.
Dalam surat itu dikatakan, Kuwu Desa Budur memakai mobil siaga yang semestinya digunakan untuk keperluan operasional saat dinas saja, tetapi kuwu menggunakan mobil dinas tersebut bermain-main dan mabuk-mabukan.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Budur, H. Ujang mengungkapkan, pada Rabu (1/7/2020) sekitar pukul 24.00 WIB telah terjadi kecelakaan di Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun.
Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah mobil yang diketahui mobilas Siaga Desa Budur menabrak kerumanan orang dan sebuah gerobak di dekat bengkel di Jalan By Pass Arjawinangun.
Akibat insiden itu, enam orang yang sedang duduk di bengkel tersebut empat orang mengalami luka ringan da dua orang orang luka yang cukup berat.
“Korban yang mengalami luka berat yakni Komarul Maarif warga Gang Pande Desa Jungjang dan Sukirno warga Blok 3 Desa Sende. Saat ini kasusnya masih ditangani Polresta Cirebon,” kata Ujang dikediamannya, Rabu (8/7/2020).
Lanjutnya, Kuwu Budur juga telah arogan dengan memecat dengan memberhentikan enam perangkat desa tanpa alasan yang jelas serta tidak ada meminta pertimbangan dari BPD.
Akibatnya saat ini Kuwu Desa Budur telah digugat ke PTUN Bandung oleh perangkat desanya yang diberhentikan, kuwu Budur malah tetap berencana akan mengangkat perangkat desa yang baru meskipun tidak melalui mekanisme yang ada.
Kuwu Budur, kata Ujang, telah mengangkat tenaga pendukung sebanyak 11 orang sejak Januari 2020, sementara pihak BPD tidak pernah diajak musyawarah dalam pengangkatan tersebut.
“Berdasarkan hal tersebut diatas kami BPD dan masyarakat Desa Budur meminta kepada Bupati Cirebon yang memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan terhadap kuwu Desa Budur yang menyalahgunakan kewenangan dan memakai mobil dinas untuk keperluan pribadi,” ungkap Ujang.
Sementara Ketua BPD Desa Budur, Junaedi membenarkan pihaknya akan memberikan surat kepada Bupati Cirebon terkait tingkal laku kuwu yang dianggap telah mencoreng nama desanya.
“Surat hari ini akan kita layangkan ke bupati Cirebon, mudah-mudahan bupati Cirebon segera melakukan tindakan untuk Kuwu Desa Budur,” ungkapnya. (dan)