SUMBER, fajarsatu – Selama pandemi Covid-19, angka perkara perceraian di Kabupaten Cirebon periode Januari sampai Juni 2020 mencapai 3.404 perkara. Perkara perceraian yang diajukan oleh para pemohon tersebut mayoritas disebabkan karena faktor ekonomi.
Hal tersebut disampaikan Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Sumber Kelas I A Kabupaten Cirebon, Atikah Komariah, Selasa (7/7/2020).
Menurut Atikah, dibanding dengan periode yang sama dari Januari sampai Juni tahun 2019, pada 2020 ini terjadi penurunan angka perceraian di Kabupaten Cirebon.
“Biasanya kalau bulan Juni sudah mencapai 4.000 perkara, namun pada 2020 mencapai 3.404 perkara,” ungkapnya.
Atikah menjelaskan, faktor perceraian yang terjadi di Kabupaten Cirebon lebih banyak karena faktor ekonomi, ditinggalkan dan juga faktor orang ketiga.
“Faktor perceraian terbanyak karena ekonomi, ditinggalkan dan juga orang ketiga,” bebernya.
Lanjunya, kasus perceraian yang belum ditangani pada 2019 tersisa 763 perkara, sedangkan perkara dari Januari sampai Juni 2020 sebanyak 3.404 perkara.
Jika digabungkan sisa perkara dan perkara dari bulan Januari sampai Juni 2020 sebanyak 4.167 perkara.
“Total ada 4.167 perkara. Dari 4.167 perkara yang sudah diputuskan sampai Juni 2020 sebanyak 3.365 perkara,” jelasnya. (dave)