SUMBER, fajarsatu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon secara resmi mengumumkan melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka atas kasus penyalahgunaan bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian dalam hal ini eskavator.
“Satu ASN yang juga sebagai salah satu pejabat di Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon atas nama Ferry Fajri dalam dugaan penyelewengan alat bantuan pertanian resmi kami tahan,” kata Kajari Kabupaten Cirebon, Tommy Kristianto saat menggelar acara konferensi pers di ruang Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Rabu (22/7/2020) sore.
Penahanan yang dilakukan, sebagai buntut dari pengembangan penyidikan kasus dan ditemukan kembali pihak yang dapat dipertanggung jawabkan secara pidana kepada yang bersangkutan.
“Perkara atas nama terdakwa ferry fajri pada tanggal 20 juli sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan kelas 1 Cirebon,” ujarnya.
Dirinya mengungkapkan, penahanan semata-mata dilakukan atas syarat subjektif dan objektif sesuai dengan KUHAP guna mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami tahan selama 20 hari kedepan supaya mudah dalam melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut kepada pihak yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan sebelum masa tahanan habis, kasus akan dilimpahkan kepada Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor) Bandung. Oleh karena itu, saat ini pihaknya secara intensif memaksimalkan waktu untuk mempersiapkan berkas sebelum waktu masa tahanan habis.
“Kita berkomitmen sebelum waktu masa tahanan Ferry habis, kita akan segera limpahkan berkas ke Tipikor Bandung,” bebernya. (dave)