KUNINGAN, fajarsatu – Pemerintah Kabupaten Kuningan menggelar Rapat Perencanaan Dukungan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kuningan (PILKADA) Tahun 2023, bertempat di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Kamis (16/7/2020).
Rapat yang dipimpin Sekda Kabupaten Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar dihadiri Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Z Fauzi, Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Ondin Sutarman, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Kuningan, Kabag Hukum, BAPPEDA, BPKAD, dan Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kuningan.
Dian mengatakan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) perlu adanya dukungan semua elemen, salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah untuk pelaksanaan Pilkada adalah Hibah Daerah kepada Penyelenggara Pilkada (KPU, Bawaslu, Polri, TNI, dan Denpom).
“Untuk membiayai pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kuningan, jika mengingat kondisi APBD Kuningan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, maka diperlukan saving anggaran melalui dua atau tiga tahun anggaran APBD sehingga diperlukan membentuk Dana Cadangan,” katanya.
Lanjutnya, untuk membentuk dana cadangan diperlukan membentuk Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan.
KPU Kabupaten Kuningan dan Bawaslu Kabupaten Kuningan menyampaikan usulan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada. Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Z Fauzi mengatakan pada rapat sebelumnya yang dilakukan pada Selasa (7/7/2020) lalu, mengajukan kebutuhan anggaran Pilkada 2023 untuk KPU sebesar Rp 75, 1 miliar megalami perubahan menjadi Rp 80,4 miliar dengan asumsi covering anggaran Pilkada 100 % dibiayai APBD Kuningan.
“Namun, dalam pelaksanaannya sangat mungkin terdapat cost sharing dengan APBD Provinsi seperti di tahun 2018. Mengingat, pelaksanaannya bersamaan dengan Pilgub Jabar,” jelasnya.
Anggaran tersebut, katanya, antara lain untuk kebutuhan honorarium penyelenggara Adhoc dan seluruh tahapan penyelenggaraan dari awal sampai akhir.
Sementara untuk usulan anggaran penyelenggaraan Pilkada dari Bawaslu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Ondin Sutarman mengatakan, masih sama dengan usulan pada rapat sebelumnya yakni sebesar Rp 23,5 miliar.
“Anggaran tersebut digunakan untuk honorarium 2.800 personil, penyelenggaraan rakor, rapat teknis dan sosialisasi.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa Peraturan Daerah (Perda) terkait Dana Cadangan Pilkada harus segera ditetapkan Tahun 2020 ini sebelum penetapan APBD Kabupaten Kuningan. (Abel)