SUMBER, fajarsatu – Setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah menetapkan satu orang ASN menjadi tersangka kasus korupsi penyalahgunaan bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan). Kali ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan status tersangka terhadap seorang ASN dengan inisial P.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Tommy Kristianto mengatakan jika barang yang disalahgunakan oleh tersangka berupa dua unit traktor roda empat. Tersangka berperan sebagai penghubung antara Kementerian Pertanian dengan kelompok tani.
“Penetapan tersangka karena bantuan alat mesin pertanian dari kementerian bagi kelompok tani di Kabupaten Cirebon disalahgunakan oleh tersangka,” ujarnya, Kamis (23/7/2020).
Lanjut dia, penyalahgunaan ini akan berpengaruh pada produktifitas pertanian karena bantuan traktor yang seharusnya diterima oleh kelompok tani tidak sampai ke tangan kelompok tani alias dijual oleh tersangka.
“Nilai kerugian sedang dihitung, namun secara global disesuaikan jenis bantuan dua traktor kerugian negara sekitar Rp 600 juta. Ini traktor juga sebagai bantuan dari Kementerian Pertanian di tahun 2018,” kata dia.
Status tersangka, sambung Tommy, saat ini sudah dilakukan penahanan untuk membuat pemeriksaan lebih mudah. Oleh karena itu, pihaknya berjanji bekerja secara profesional untuk menyelesaikan perkara ini sampai tuntas.
“Dari pengungkapan kasus ini supaya tidak terjadi lagi hal-hal yang sama, pada prinsipnya penanganan korupsi harus dapat menjadi contoh setidaknya bisa membuat rekomendasi bagi titik lemah yang bisa disalahgunakan. Hal ini juga setidaknya bisa dilakukan perbaikan,” ujarnya. (dave)