SUMBER, fajarsatu – Laporan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Cirebon yang dilakukan oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Abraham Muhammad kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian dianggap tidak sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang fungsi, tugas pokok dan tata kerja sebagai staf ahli Bupati.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Iis Krisnandar melalui Kabag Humas Pemkab Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan, berdasarkan Perbup Cirebon Nomor 95 Tahun 2016 tentang Fungsi, Tugas Pokok dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati, menyebutkan, staf ahli bertugas untuk memberi telaahan dan pertimbangan, mengenai permasalahan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam perbup itu menurut Nanan, mengatur ketentuan tentang posisi staf ahli sebagai unsur staf pembantu Bupati yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
“Artinya,dalam melaksanakan tugasnya, staf ahli memiliki kewajiban untuk melaksanakan kajian, koordinasi dan konsultasi dengan perangkat daerah,” kata Nanan, Rabu (29/7/2020).
Selain itu, staf ahli juga memiliki tugas dan fungsi, untuk memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada bupati yang berujung pada telaahan secara konseptual dan sistematis guna pemecahan masalahnya.
“Kalau memang temuan tersebut berdasarkan hasil kerja staf ahli, maka kalau mengacu kepada ketentuan seharusnya dilaporkan dulu ke bupati,” ucapnya.
Karena itu, menurut Nanan, dalam melaksanakan tugasnya, seluruh ASN tidak terkecuali staf ahli wajib mengikuti dan mematuhi regulasi yang mengatur tentang fungsi, tugas pokok dan tata kerja.
Nanan memastikan, Bupati Cirebon dan juga Pemerintah Kabupaten Cirebon menolak keras adanya tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi.
Namun, ujar Nanan, karena hal ini menyangkut pemerintahan, sehingga seharusnya ditempuh tata kerja yang sesuai dengan regulasi. Sehingga, tambahnya, laporan tersebut bisa dijadikan sebagai salah satu bukti untuk menelusuri kebenarannya dan melakukan proses lebih lanjut.
“Seharusnya ditempuh sesuai regulasi secara aturan yang ada di pemerintahan supaya nantinya laporan yang disampaikan sama Pak Abraham bisa jadi salah satu bukti untuk menelusuri kebenarannya,” paparnya.
Ia juga menuturkan, jika apa yang disampaikan Abraham itu benar, maka itu merupakan salah satu tugas staf ahli bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan untuk mencarikan solusi yang tepat.
Walaupun kasus ini merupakan tugas Abraham, namun menurut Nanan, dalam pemerintahan pastinya memiliki keterkaitan dengan perangkat daerah lainnya.
Sehingga seharusnya, ada koordinasi untuk bisa menemukan solusi yang disepakati bersama-sama. Hal ini untuk bisa menciptakan Pemerintah Kabupaten Cirebon yang bersih dan bebas dari korupsi.
“Tugas staf ahli itu ya memberikan telaahan dan pertimbangan, serta urun solusi. Namun langkahnya, harus sesuai dengan tata kerja yang sudah di atur,” jelasnya. (dave)