CIWARINGIN, fajarsatu – Adanya pernyataan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Hermanto terkait persoalan IMB pondok pesantren, kini berbuntut panjang. Terkait hal itu Lingkar Santri Cirebon (LSC) layangkan protes keras.
Seperti yang disampaikan Koordinator LSC, A. Inu Ubaedillah dalam pernyataan sikapnya mengatakan, pernyataan Hermanto pada saat pembahasan IMB UMC pada 2 Juli 2020 lalu, yang mencoba mengaitkan status IMB UMC dengan IMB pondok pesantren.
Menurutnya, pernyataan tersebut sangat melukai insan pondok pesantren di Kabupaten Cirebon. Ucapan tersebut juga potensial menimbulkan friksi dan opini yang keliru di masyarakat yang merugikan Pondok Pesantren.
Oleh sebab itu pernyataan Hermanto mengenai IMB pondok pesantren adalah bentuk tuduhan serius terhadap pondok pesantren yang mempunyai konsekuensi hukum.
“Kami juga menyayangkan sikap Bupati Cirebon selaku eksekutif dan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon selaku legislatif yang diduga telah abai terhadap pondok pesantren, dengan tidak memberikan pemahaman yang komperhensif mengenai keberadaan Pondok Pesantren beserta sumbangsihnya terhadap memajukan kecerdasan bangsa. Sikap abai itu patut diduga pula menjadi alasan dari keberanian saudara Hermanto dalam membuat statmen yang mendiskreditkan Pondok Pesantren dan menyeret-menyeret Pondok Pesantren,” papar Inu dalam rilisnya kepada fajarsatu.com, Minggu (5/7/2020).
Inu mendesak pihak eksekutif dan legislatif untuk kedepannya agar bertindak profesional dalam menangani persoalan. Sikap profesional itu salah satunya dilakukan dengan tidak mencoba melibatkan pihak-pihak yang tidak berperkara masuk ke dalam perkara dalam hal dan keadaan apapun.
Lanjut Inu, sebagai contohnya adalah dalam polemik terkait IMB UMC yang diharapkan agar segera diselesaikan oleh pemerintah daerah, DPRD dan pihak terkait dengan profesional dan tanpa melakukan upaya-upaya pembiasan dengan mengaitkan Pondok Pesantren ke dalam persoalan yang secara hukum tidak masuk ke dalam salah satu pihak. Pembiasan informasi itu terkesan cenderung mempergunakan pondok pesantren sebatas komoditas politik.
“Pernyataan sikap kami LSC, kami buat berdasarkan kesadaran bersama dan tanpa ada tendensi partai politik manapun,” tutpnyanya. (dan)