INDRAMAYU, fajarsatu – Para seniman di Kabupaten Indramayu kini bernapas lega. Pasalnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Indramayu sudah membolehkan pelaksanaan hiburan pada kegiatan hajatan yang dilaksanakan oleh masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, serta dilakukan hanya siang hari.
Diperbolehkannya kembali panggung hiburan tersebut setelah keluarnya Peraturan Bupati Indramayu Nomor 36 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tertanggal 26 Juni 2020.
Di dalam Bab III Pasal 26 Perbup tersebut disebutkan, selama pandemi Covid-19 pelaksanaan AKB kegiatan khitanan, pernikahan dan syukuran yang dilaksanakan di rumah harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari GTPP Covid-19 tingkat kecamatan.
Ketua GTPP Covid-19 Kabupaten Indramayu, Taufik Hidayat menjelaskan, untuk mendapatkan izin tersebut penanggungjawab menyampaikan permohonan kepada camat selaku ketua GTPP Covid-19 tingkat kecamatan setelah mendapatkan rekomendasi dari kuwu setempat. Untuk mengurus perijinan tersebut harus juga dilampiri surat pernyataan kesanggupan melaksanakan AKB dari pemohon yang diketahui oleh RT dan RW.
Lebih rinci Taufik menjelaskan, setelah menerima surat permohonan, camat menerbitkan persetujuan pelaksanaan khitanan, pernikahan, dan syukuran yang dilaksanakan di rumah. Kemudian untuk penyelenggaraan hiburan pada hajatan harus memenuhi protokol kesehatan dan mendapatkan ijin dari pihak kepolisian setempat.
Untuk sementara hiburan pada hajatan hanya boleh dilaksanakan mulai pukul 09.00-17.00 WIB,” tegas Taufik. Senin (27/7/2020).
Seperti diketahui, dalam Perbup tersebut mencantumkan 14 sektor pelaksanaan AKB yakni pelaksanaan AKB di sekolah dan institusi pendidikan, AKB dalam perjalanan dengan sifat mobilitas, AKB di tempat kerja/perkantoran, AKB di fasilitas pelayanan kesehatan, AKB di toko modern dan sejenisnya, AKB di perhotelan, AKB dalam kegiatan kontruksi, AKB dalam kegiatan industri, sentra industri, ekonomi kreatif, koperasi, usaha mikro kecil dan menengah, AKB di rumah ibadah, AKB di lokasi wisata, AKB dalam kegiatan olahraga, AKB dalam penyelenggaraan acara, AKB dalam aktifitas transportasi, dan AKB kegiatan/aktifitas yang dibatasi. (ziko/mag)