SUMBER, fajarsatu – Per 1 Juli 2020 kemarin, dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian dan akta catatan sipil lain dicetak menggunakan kertas HVS A4 80 gram.
Namun hal tersebut tidak berlaku bagi pencetakan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan kartu identitas anak (KIA).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, Mochamad Syafrudin menjelaskan penggunaan kertas HVS tersebut sesuai dengan Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019.
“Mulai 1 Juli sudah menerapkan dokumen kependudukan seluruhnya menggunakan kertas HVS A4 80 gram kecuali KTP dan KIA,” kata Syafrudin saat diwawancarai Senin (6/7/2020).
Menurutnya penggunaan kertas HVS A4 80 gram itu memudahkan Disdukcapil karena tidak perlu menunggu pengiriman kertas security printing dari pabrik yang sebelumnya digunakan.
“Ini memudahkan karena di kertas HVS ini ada tanda tangan elektronik yang tidak dapat di palsukan. Kalau dulu security printing, kertas dengan pengaman ada hologram, tanda air dan tercetak oleh pabrik yang direkomendasikan Kemendagri,” lanjutnya.
Untuk mengantisipasi kerusakan terhadap dokumen kependudukan yang menggunakan kertas HVS, Syafrudin meminta masyarakat untuk melaminating dan menyimpan dokumen di dalam map.
“Harus diamankan untuk di laminating dan disimpan dalam map,” jelasnya. (dave)