KUNINGAN, fajarsatu – Pertanyaan besar masih menyelimuti masyarakat Adat Karuhun Sunda Wiwitan, pasca penyegelan pembangunan makam di kawasan Cisantana di area Curug Goong, Kabupaten Kuningan, Senin (20/7/2020) kemarin.
Pasalnya, penyegelan yang dilakukan Pemkab Kuningan dianggap tanpa alasan yang jelas, hanya dengan dalih belum memiliki IMB (izin mendirikan bangunan).
“Alasannya sih karena makam itu tidak memiliki IMB. Padahal kami sudah berupaya untuk mengurusi IMB itu. Kami pun sudah mengirimkan surat, meminta arahan terkait persyaratan dalam pengurusan IMB itu. Tapi tak dijawab, malah keluar surat penolakan dengan alasan belum ada juklak dan juknis nya,” ujar Girang Pangaping Masyarakat Adat Karuhun Sunda Wiwitan, Okki Satria Djati, saat ditemui fajarsatu.com, di kediamannya, Selasa (21/7/2020).
Pagi itu, fajarsatu.com sengaja mendatangi kompleks masyarakat adat Sunda Wiwitan di Jalan Raya Sukamulya, Cigugur, Kabupaten Kuningan.
Di kompleks yang semua bangunannya menyerupai rumah sunda itu, fajarsatu.com berhasil menemui Girang Pangaping Masyarakat Adat Karuhun Sunda Wiwitan, Okki Satria Djati.
Pria tersebut tampak begitu ramah, hingga obrolan terkait kronologis penyegelan dan sejarah singkat pembangunan makam atau Batu Sitanggang pun meluncur.
“Berawal pada 29 Juni 2020, pemkab mengirimkan surat teguran pada pembangunan makam itu, terkait IMB,” ucap Okki membuka kronologis penyegelan makam.
Kemudian, lanjut dia, pada 1 Juli pihaknya mengirim surat kepada dinas terkait, menanyakan persyaratan pembuatan IMB untuk makam.
“Surat itu tak dibalas, kemudian malah keluar teguran kedua pada 6 Juli. Dalam teguran kedua itu pihak dinas terkait menyangkutkan dengan Perda No. 13 tahun 2019,” tambah Okki.
Pada 13 Juli, sambung Okki, kembali keluar surat teguran ketiga. Surat itu dikeluarkan karena pihak Sunda Wiwitan tidak dapat menunjukan IMB.
“Ya bagaimana kami bisa menunjukan IMB, persyaratannya aja kami tak tahu dan tak diberi tahu dengan alasan belum ada juklak juknisnya,” jelas Okki.
Sehari kemudian, pada 14 Juli, tambah Okki, keluarlah surat penolakan dari pemkab, hingga pada Senin (20/7/2020) kemarin, pemkab memalui Satpol PP menyegel makam tersebut.
Okki memaparkan, soal pembangunan makam tersebut. Kata dia, makam tersebut dibangun untuk tempat peristirahatan terakhir sesepuh masyarakat adat Sunda Wiwitan, Pangeran Jati Kusuma, yang saat ini usianya sudah lebih dari 80 tahun.
“Kami mempersiapkan makam itu untuk Pangeran Jati Kusuma, sesepuh kami. Wajar kalau kami mempersiapkan makam itu, mengingat saat ini usia beliau sudah tua dan sering sakit-sakitan. Tak ada maksud lain, cuma makam,” katanya.
Dikatakan dia, tak ada unsur lain yang dibangun di lahan miliknya itu. “Jadi jika ada anggapan kami akan membangun tempat pemujaan atau yang berkaitan dengan praktik musryik, itu salah besar,” kata Okki.
Ia menyayangkan adanya sekelompok massa yang ikut dalam aksi penyegelan makam sesepuh Masyarakat Adat Karuhun (Akur) Sunda Wiwitan yang berada di area Curug Goong.
“Bagaimana pemda secara sistematik memberi peluang pada kelompok yang tadi ikut mengawal penyegelan. Ini upaya pembiaran yang sistematik. Ini pelanggaran HAM. Kami akan laporkan ke Komnas HAM,” kata Okki. (moh)