GEBANG, fajarsatu – Adanya pemberitaan yang beredar terkait e-warong di wilayah Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon yang meraup keuntunagn dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mulai dari Rp 30 ribu hingga Rp 40 ribu per penerima bantuan, tidak benar dan tidak berdasar.
Salah satu pengelola e-warong Kecamatan Gebang, Abdul Gopur menjelaskan, keuntungan Rp 30 ribu hingga Rp 40 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM) salah besar, karena hal itu bisa menjadi fitnah dan cara menghitungnya seperti apa.
Menurut Gopur, agen wilayah Gebang dalam pengadaan komoditi yaang diberikan kepada penerima manfaat sudah sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum) BPNT.
Komoditi itu seperti, Beras 10 Kg, daging sapi ½ Kg, buah semangka 1,5 Kg, Telur ½ Kg, sayur mayur ditambah tempe, total harga semua 200 ribu. Harga komoditi sesuai harga dipasaran, dan itu sudah sesuai dengan keinginan KPM.
“Jadi kalau keuntungannya sampai 30-40 ribu per KPM, itu menghitungnya darimana, karena harga semua komoditi sesuai pasaran, serta total harga semua komoditi itu mencapai 200 ribu,” kata Gopur kepada media, dikediamannya, Sabtu (11/7/2020).
Gopur menjelaskan, secara rinci alur bantuan BPNT, dimulai pada April 2018 hingga akhir 2019 dengan nilai Rp 110 ribu per PKM dengan komoditi hanya Beras dan telur, kemudian bantuan menjadi Rp 150 ribu dan mulai April 2020 bantuan menjadi Rp 200 ribu.
“Mulai Januari 2020 memakai e-warong, yang sebelumnya pengelolanya adalah Bumdes. Jadi tidak benar selama tiga tahun nilai bantuan BPNT Rp 200 ribu, nilai 200 ribu baru tiga bulanan. Kadang orang itu tidak mengerti dan tidak tahu mekanisme bantuan BPNT,” ujarnya.
Lanjut Gopur, jumlah KPM Desa Dompyong Kulon, berawal 232 warga selama dua tahun, kemudian menjadi 260 warga dan pada perluasan kemaren Juni 2020 menjadi 380 warga, bukan 380 warga selama tiga tahun ini sudah ngawur.
“Jadi kalau menghitungnya jumlah KPM 380 orang selama tiga tahun, dan dikalikan dengan keuntungannya 30-40 ribu hingga Rp 410 juta, itu hitungan ngawur dan tidak berdasar. Orang itu sok tahu padahal tidak mengerti perjalanan bantuan BPNT,” tandas Gopur.
Dikatakan Gopur, komoditipun sesuai dengan kesepakatan forum Agen di Kecamatan Gebang sehingga semua agen itu sama, dan komoditi juga hasil usulan dari KPM sehingga tiap bulannya berbeda-beda, bukan di paket.
“Komoditi di semua agen di Kecamatan Gebang selalu sama, karena itu merupakan usulan dari KPM sendiri, kalau berbeda-beda setiap desanya nantinya bisa tidak kondusif, semisal desa A pakai daging sapi, tapi desa B tidak pakai, itu yang nantinya bisa menimbulkan kecemburuan,” paparnya.
Sementara Ketua Forum Agen Kecamatan Gebang, Rosid mengatakan, yang terpenting komoditi di wilayah Gebang harus sesuai dengan pedum BPNT, yakni komoditi harus mengandung protein, nabati, maupun hewani atau biasa disebut 6 T.
“Jadi kalau ada komoditi yang jelek, rusak, bau atau kurang dari timbangannya, silahkan KPM langsung menukarnya (Retur), bukan dengan mengapluod di sosmed, tapi silahkan datang ke agen untuk di retur,” ungkapnya. (dan)