Minggu, 17 Agustus 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Projo Minta Lampiran Perbub No. 23/2020 Dicabut

Jadi Celah Penyelewengan BLT DD

Admin
29/07/2020 13:01
in Cirebon
0
Projo Minta Lampiran Perbub No. 23/2020 Dicabut

Khaerudisyah DA. (Foto: Dave)

Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

SUMBER, fajarsatu – DPC Projo Kabupaten Cirebon menanggapi Perbup Nomor 23 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 3 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap desa di Kabupaten Cirebon TA 2020.

Seperti yang disampaikan Projo Kabupaten Cirebon melalui, Khaerudisyah DA tepat di lampiran 4 berbunyi besaran bantuan langsung tunai dana desa sebesar Rp 600 ribu/keluarga atau besaran bantuan sesuai jumlah sasaran penerima bantuan langsung tunai dana desa di wilayah kerja masing-masing dengan ditetapkan musdes khusus dalam hal ini menyalahi regulasi diatasnya.

“Regulasi PMK Nomor 50 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2009 tentang Pengelolaan Dana Desa Surat Dirjen Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perbub Nomor 9 /Pri.00/IV/2020 tanggal 16 April tahun 2020 perihal penegasan BLT dana desa harusnya dijadikan rujukannya,” tegasnya.

Sehingga, tambahnya, jelas terkait dengan masalah lampiran di Perbub tersebut yang dianggap bisa disesuaikan dengan sasaran penerima. Maka hal itu dinilainya batal demi hukum karena melanggar aturan diatasnya.

“Apalagi dari hasil audiensi bersama Komisi IV DPRD dan Kepala DPMD mengatakan jika Perbub tersebut sebagai dasar pembagian BLT bisa dibagi rata, dengan dalih sebagai bentuk kewenangan lokal desa. Itu bisa dilakukan dengan syarat tidak berbenturan secara hukum dengan aturan diatasnya. Ditambah lagi Dari Dana desa yang dibagikan secara rata itu berbeda dengan bentuk laporan pertanggung jawaban anggaran yang tetap dilaporkan sebesar Rp 600 ribu/keluarga kan itu sudah sangat menyalahi aturan,” ungkapnya.

Bacajuga

Akhir Masa Kepimpinan Bupati dan Wakil, Banyak Fasilitas Jalan Kab. Cirebon Rusak Parah

Satpol PP Kab. Cirebon Harus Tegas kepada Perusahaan yang Tidak Berizin

Sembilan Pegawai Lapas Narkotika Cirebon Dapat Kenaikan Pangkat

Jelas hal ini, lanjut dia, sebuah bentuk kebohongan atas pembuatan laporan pertanggung jawaban atas pemanfaatan dana desa sebagai BLT. Sesuai dengan pengakuan kepala DPMD, desa yang dapat dijadikan contoh salah satunya di desa jagapura kulon yang sudah melakukan pelaporan semacam itu.

“Kami meminta kepada bidang hukum untuk merevisi atau mencabut lampiran perbub, karena dengan adanya poin itu kemungkinan bisa menjadi celah bagi desa dalam penerapan pembagian BLT yang bisa diselewengkan di masing-masing desa,” paparnya. (dave)

Tags: BLT DDDicabutKabupaten CirebonLampiranPenyelewenganPerbubProjo

Related Post

Mudik Murah Dengan Kereta Api Cakrabuana dan Gunung Jati
Cirebon

Libur Panjang Hari Kemerdekaan RI, KAI Daop 3 Cirebon Sediakan Tiket Tambahan KA Gunungjati dan Cakrabuana

Admin
15/08/2025 12:37
Tiket KA Gunung Jati dan Cakrabuana Untuk Arus Balik Lebaran Masih Tersedia
Cirebon

KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

Admin
14/08/2025 09:41
Cirebon

Lapas Narkotika Cirebon Raih Penghargaan KPPN Award sebagai Satker dengan Kinerja Anggaran Terbaik Semester I

Admin
13/08/2025 21:26
Cirebon

OJK Rayakan 48 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia

Admin
12/08/2025 18:28
KAI Daop 3 Cirebon Peringati Hari Bumi Sedunia Dukung Keberlanjutan Lingkungan
Cirebon

Sambut HUT RI, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20%

Admin
12/08/2025 15:59
Tiket KA Gunung Jati dan Cakrabuana Untuk Arus Balik Lebaran Masih Tersedia
Cirebon

Tingkatkan Keselamatan Penumpang KAI Daop 3 Cirebon Lakukan Penggantian 13.662 Bantalan Beton

Admin
09/08/2025 10:00
Puncak Kedatangan Pemudik Terjadi Hari Ini, 10.798 Penumpang Tiba di Cirebon
Cirebon

KAI Daop 3 Cirebon Peringatkan Bahaya Pembakaran dan Pembuangan Sampah di Jalur Kereta

Admin
06/08/2025 18:34
Pemesanan Tiket Kereta Api Keberangkatan Bulan Februari 2025 Dibuka Secara Bertahap
Cirebon

Operasional Kereta Api Berangsur Normal, Layanan Refund Diperluas

Admin
05/08/2025 21:10
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website