SUMBER, fajarsatu – DPC Projo Kabupaten Cirebon menanggapi Perbup Nomor 23 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 3 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap desa di Kabupaten Cirebon TA 2020.
Seperti yang disampaikan Projo Kabupaten Cirebon melalui, Khaerudisyah DA tepat di lampiran 4 berbunyi besaran bantuan langsung tunai dana desa sebesar Rp 600 ribu/keluarga atau besaran bantuan sesuai jumlah sasaran penerima bantuan langsung tunai dana desa di wilayah kerja masing-masing dengan ditetapkan musdes khusus dalam hal ini menyalahi regulasi diatasnya.
“Regulasi PMK Nomor 50 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2009 tentang Pengelolaan Dana Desa Surat Dirjen Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perbub Nomor 9 /Pri.00/IV/2020 tanggal 16 April tahun 2020 perihal penegasan BLT dana desa harusnya dijadikan rujukannya,” tegasnya.
Sehingga, tambahnya, jelas terkait dengan masalah lampiran di Perbub tersebut yang dianggap bisa disesuaikan dengan sasaran penerima. Maka hal itu dinilainya batal demi hukum karena melanggar aturan diatasnya.
“Apalagi dari hasil audiensi bersama Komisi IV DPRD dan Kepala DPMD mengatakan jika Perbub tersebut sebagai dasar pembagian BLT bisa dibagi rata, dengan dalih sebagai bentuk kewenangan lokal desa. Itu bisa dilakukan dengan syarat tidak berbenturan secara hukum dengan aturan diatasnya. Ditambah lagi Dari Dana desa yang dibagikan secara rata itu berbeda dengan bentuk laporan pertanggung jawaban anggaran yang tetap dilaporkan sebesar Rp 600 ribu/keluarga kan itu sudah sangat menyalahi aturan,” ungkapnya.
Jelas hal ini, lanjut dia, sebuah bentuk kebohongan atas pembuatan laporan pertanggung jawaban atas pemanfaatan dana desa sebagai BLT. Sesuai dengan pengakuan kepala DPMD, desa yang dapat dijadikan contoh salah satunya di desa jagapura kulon yang sudah melakukan pelaporan semacam itu.
“Kami meminta kepada bidang hukum untuk merevisi atau mencabut lampiran perbub, karena dengan adanya poin itu kemungkinan bisa menjadi celah bagi desa dalam penerapan pembagian BLT yang bisa diselewengkan di masing-masing desa,” paparnya. (dave)