KESAMBI, fajarsatu – Ratusan burug yang tergabung dalam Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya kembali menggelar unjuk rasa di Depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrnas) Kabupaten Cirebon, Kamis (9/7/2020).
Aksi ini dilakukan dalam upaya mencegah adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan pengusaha di PT Tata Karya Rubberindo (TKR) Cirebon terhadap seluruh karyawannya.
Dalam tuntutannya, Mereka menolak PHK sepihak kepada seluruh karyawan PT Tata Karya Rubberindo (TKR) Cirebon dan menolak penutupan PT Tata Karya Rubberindo (TKR) Cirebon.
Di lokasi aksi, kondisi sempat memanas karena sejumlah masaa aksi sempat memaksa masuk kantor Dinaskertrans yang dijaga ketat petugas kepolisian.
Setelah berorasi sejumlah perwakilan kemudian diterima masuk untuk melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon, Erry Ahmad Husaery
Dikatakan perwakilan massa aksi, sesuai aturan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 151 ayat 1 yang menyatakan, pengusaha, pekerja, serikat pekerja dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK.
Kemudian, dalam Pasal 152 ayat 1 juga diatur bahwa pemutusan hubungan kerja harus mendapatkan penetapan dari Lembaga penyelesaian hubungan industrial. Artinya pengusaha sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja harus melakukan permohonan penetapan PHK secara tertulis, kepada lembaga penyelesaian industrial disertai alasan yang menjadi alasan.
Selain itu, mereka juga menolak penutupan perusahaan PT Tata Karya Rubberrindo, pasalnya penutupan perusahaan harus melalui mekanisme dan prosedur yang jelas.
“Perusahaan harus membuktikan alasannya menutup perusahaan. Apalagi penutupan perusahaan dilakukan secara mendadak dan di hari dimana proses masih berjalan seperti biasa,” kata perwakilan massa aksi.
Sementara, Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Erry Ahmad Husaeri usia audensi mengatakan, hasil pertemuan kali ini buruh menyampaikan pendapatnya dan tidak mau ada kata PHK, sebelum perusahaan melalui proses undang-undang yang berlaku.
Sebisa mungkin, lanjutnya, keberlangsungan usaha perusahaan yang ada di Kabupaten Cirebon bisa berjalan terus, karena hal tersebut bisa berdampak pada tenaga kerja secara langsung terutama soal kesejahteraan tenaga kerja.
“Kedatangan buruh di kantor kami ini karena perundingan yang terhenti antara perusahaan dan para pekerja, dan buruh meminta kami sebagai mediator secara resmi dengan pihak perusahaan,” kata dia.
Sejauh ini, kata Erry, pihaknya tidak memberikan izin PHK kepada perusahaan, justru pihaknya menanyakan kepada PT Tata Karya Rubberindo Cirebon terkait dengan tahapan-tahapan sebelim melakukan PHK. “Karena semua ingin PHK sebagai jalan terakhir,” tegasnya.
Dijelaskan Erry, PT Tata Karya Rubberindo Cirebon tidak mengajukan untuk melakukan PHK tenaga kerjanya, hanya saja pihak perusahaan tersebut hanya menyampaikan laporan melakukan penutupan pabrik dan telah mentransfer sejumlah uang sebagai pesangon bagi tenaga kerja.
“Kalau caranya seperti itu sudah sangat jelas tahapan belum dilalui oleh perusahaan,” katanya. (irgun/dave)