SUMBER, fajarsatu – Menjelang dibukanya kembali jam operasional tempat hiburan malam, pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Kesehatan, melaksanakan tes swab massal bagi para pekerja tempat hiburan malam.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Kabupaten Cirebon, Nanang Ruhyana menuturkan, tes swab massal terhadap para pekerja tempat hiburan malam sebagai bentuk sasaran 1 persen yang di instruksikan oleh Gubernur Jawa Barat.
“Ditargetkan tes swab massal yang menyasar 1 persen dari jumlah penduduk akan selesai paga akhir bulan ini,” ungkapnya saat diwawancarai di lokasi pelaksanaan tes swab massal, Senin (13/7/2020).
Sebanyak 140 orang pekerja terutama waiters dan pemandu lagu dari tempat hiburan di delapan lokasi melakukan tes swab sebelum pembukaan tempat hiburan malam pada 15 Juli mendatang.
“Sebagai syarat operasional para pegawai harus dalam keadaan bebas covid-19,” kata dia.
Diungkapkannya, lokasi tempat hiburan malam, terutama tempat dengan ruangan tertutup memiliki resiko besar menjadi tempat penyebaran Covid-19.
“Ruangan tertutup ditambah waktu operasional yang cukup lama, sehingga memungkinkan penularan covid-19 melalui udara bisa terjadi. Terutama ruangan ac karena berpotensi besar menjadi tempat penyebaran Covid-19 melalui udara,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di tempat hiburan malam, pemerintah Kabupaten Cirebon mewajibkan kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam agar menjalankan protokol kesehatan.
Sepertu adanya pemeriksaan suhu bagi setiap orang yang masuk ke tempat hiburan malam termasuk pegawai dan pengunjung, lalu harus disiapkan disinfektan serta hand sanitizer dan untuk pegawai minimal wajib menggunakan masker.
“Untuk pengawasan sendiri nanti akan dilakukan oleh satpol PP, jika ditemukan ada yang positif dari hasil pemeriksaan tes swab hari ini kita akan lihat asal pemandu lagu atau pekerja dari tempat hiburan dari mana maka kota akan tutup sementara tempat hiburan malam itu,” jelasnya. (dave)