SUMBER, fajarsatu – Dalam rangka menjalankan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di sektor area publik, Satpol PP Kabupaten Cirebon bersama TNI/Polri melakukan kegiatan penerapan protokol kesehatan di sejumlah lokasi fasilitas umum.
“Kita sekarang lakukan razia masker di Hutan Kota, Taman Pataraksa dan Stadion Ranggajati, hampir puluhan masyarakat yang tidak menggunakan masker karena merasa kondisi aman. Namun razia masih harus dilakukan agar masyarakat lebih disiplin,” kata Dadang Priyono selaku Kasi Kerjasama bidang Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Cirebon, Senin (20/7/2020).
Masih kata Dadang, harga masker saat ini sudah terjangkau sehingga seharusnya masyarakat dalam menjalankan aktifitas kesehariannya di tempat umum harus tetap menggunakan masker.
“Harga masker kan sudah murah, jadi gak ada alasan lagi masyarakat gak pake masker sebagai APD yang mendasar ditengah pandemi Covid-19. Apalagi sekarang masih dalam penerapan AKB, jadi kita tetap lakukan razia masker bagi masyarakat,” ujarnya.
Terkait dengan sanksi, pihaknya sejauh ini masih memberikan teguran lisan dan hukuman sosial seperti menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia. Bilamana berupa materi, pihaknya masih berkoordinasi dengan pemprov mengingat tanggal 27 baru dilaksanakan penerapan berupa sanksi materi atau denda sebesar Rp 100 ribu.
“Terkait mekanisme denda masuk ke kas mana kita masih dibahas antara pemprov dan Kabupaten Cirebon,” bebernya.
Dari hasil razia yang dilakukan, evaluasi yang didapatkan jika masyarakat masih belum sadar pentingnya penggunaan masker. Karena masker wajib digunakan selama penerapan AKB di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kita juga beri catatan kepada dinas terkait selaku pengelola tempat fasilitas umum,” kata dia. (dave)