BEBER, fajarsatu – Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H. Mohammad Luthfi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat rekomendasi Calon Wakil Bupati (Cawabup) Ciebon dari PDIP. Phaknya menegaskan, selama belum melihat surat rekomendasi, DPRD tidak akan memproses apapun.
“Artinya, lanjut dia, ada fakta yang menunjukan bahwa dari DPP atau DPC PDIP sudah memegang surat rekomendasi yang menunjuk pada dua nama cawabup tersebut,” kata Luthfi saat ditemui usai launching Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk dunia usaha pariwisata di Apita Resort & Resto Beber, Senin (13/7/2020) malam..
Selama belum ada fakta hitam di atas putih, tandasnya, siapapun yang ditunjuk dalam surat rekomendasi tersebut, pihaknya menganggap masih simpang siur.
“Jadi kami tidak akan pernah bersikap selama belum ada kepastian dalam hal ini DPP PDIP memutuskan siapa nama yang akan didorong,” katanya.
Walaupun sudah ada kabar yang beredar di luaran jika surat rekomendasi ditujukan untuk Wahyuning Tjiptaningsin Sunjaya dan Cunadi, DPRD mencoba untuk konsisten karena ini soal keputusan politik yang sangat penting menyangkut penyelenggaraan pemerintahan di Kabpaten Cirebon.
“Kami bekerja secara professional bukan berdasarkan isu siapa yang ditunjuk. Kita tidak bekerja dengan bahasa yang tidak bisa kita pegang. Kami tidak akan pernah melakukan kuptusan politik selama belum mlihat fakta seperti apa,” tandas Lutfhti.
Lanjutnya, selama belum menjadi fakta otentik yang bisa dijadikan pegangan DPRD untuk menyikapi secara prosedural yang ada di DPRD, pihaknya tetap akan menunggu surat rekomendasi tersebut.
Dikatakan Lutfhti, tahapan pemilihan wakil bupati dimulai saat DPRD menerima surat rekomendasi penunjukan calon wakil bupati dari partai pengusung, kemudian DPRD akan membentuk panitia pemilihan (panlih).
“Jangan sampai kejadian yang dulu saat pemilhan wakil bupati Ibu Sally terulang kembali. Panitia pemilihan sudah terbentuk ternyata surat rekomendasi tidak turun-turun. Ini akan menjadi persoalan,” ujar Ketua DPC PKB Kabupaten ini.
Terkait mekanisme pemilihan, tambah Lutfhti, pihaknya akan mengikuti peraturan pemerintah (PP) yang sudah ditetapkan Peraturan Mendagri dengan membentuk panlih, fit and proper test, penyampaian visi misi yang tujuannya public bisa melihat.
“Soal mekanisme pemilihan berdasarkan PP bisa melalui voting atau aklamasi. Tetapi kami akan membuka ruang kepada rapat paripurna untuk memutuskan apa menggunakan voting atau aklamasi, karena yang menetapkan tata tertib pada rapat paripurna,” ungkapnya.
Siapa yang menjadi pilihan untuk menduduki kekosongan jabatan wakil bupati, Lutfhti mengatakan, secara pasti dirinya belum mengetahuinya.
Imbuhnya, pertama yang berhak untuk mengusulkan calon wakil bupati adalah partia pengusung, yakni PDIP, pihaknya hanya memilah satu di antara dua yang presentasi baik, mempunyai komitemen untuk membangunan Kabupaten Cirebon lebih baik lagi.
“Kemudian punya komitmen menandatangani pakta integritas untuk tidak jual beli jabatan dan tidak koripsi. Mungjin calon itu yang kita pilih,” pungkas Lutfhti. (irgun)