KESAMBI, fajarsatu – Penetapan klaster baru di Desa Trusmi Kulon, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon sebagai peta penyebaran Covid-19. Pemkab Cirebon langsung bergerak cepat melakukan tindakan dalam upaya menekan penyebaran Covid-19, dengan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro terhadap Desa Trusmi Kulon.
Camat Plered Kabupaten Cirebon, Hardomo mengatakan untuk saat ini sejumlah akses menuju Desa Trusmi Kulon diberikan pos pemeriksaan kesehatan mengingat Desa Trusmi Kulon merupakan akses utama menuju beberapa desa lainnya.
“Kita batasi akses masuk dan diberikan pos pemeriksaan kesehatan (Check Point) dari dan menuju Desa Trusmi Kulon, kita lakukan ini karena Desa Trusmi Kulon menjadi akses utama menuju desa lainnya,” kata Hardomo, Minggu (26/7/2020).
Masih kata Hardomo, dengan adanya kasus baru ini dengan jumlah angka kasus yang besar. Pihaknya setelah melakukan koordinasi dengan Pemkab Cirebon menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) terhadap 3 desa yakni Desa Trusmi Kulon, Desa Trusmi Wetan, dan Desa Wotgali.
“Setelah saya berkoordinasi dengan Pemkab Cirebon, akhirnya keputusan PSBM keluar untuk 3 desa diantaranya Desa Trusmi Kulon, Desa Trusmi Wetan dan Desa Wotgali karena ada lonjakan kasus Covid-19 yang cukup besar di wilayah itu,” ujarnya.
Karena Desa Trusmi Kulon menjadi pilihan akses utama bagi masyarakat desa sekitarnya, maka nantinya bagi seluruh masyarakat diwajibkan menggunakan masker. Bilamana ditemukan masyarakat disekitar tersebut tidak menggunakan masker saat melakukan aktifitasnya, maka warga yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan akan dikembalikan kembali dan dilarang melintasi Desa Trusmi Kulon.
“Kalau ada warga yang tidak pakai masker saat melintasi Desa Trusmi Kulon, kami akan perintahkan warga untuk memutar kembali dan tidak diperkenankan untuk melintas,” ucapnya. (dave)