SUMBER, fajarsatu – Setelah tutup kurang lebih hampir 5 bulan karena adanya pandemi Covid-19, tempat hiburan malam di Kabupaten Cirebon diizinkan kembali untuk beroperasi dengan syarat menjalankan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Cirebon, Hartono saat diwawancarai di Kantor Bupati, Jumat (10/7/2020).
Dikatakan olehnya, secara resmi pihaknya akan melaunching pembukaan tempat hiburan malam yang dimulai pada tanggal 15 Juli nanti.
“Kita tanggal 15 nanti akan melaunching pembukaan tempat hiburan malam,” kata dia.
Hal yang perlu menjadi catatan bagi pengusaha hiburan malam selama melakukan jam operasional, yakni harus menjalankan protokol kesehatan mengingat secara keseluruhan kasus Covid-19 selesai 100 persen.
“Ada syarat yang harus dijalankan sama pengusaha tempat hiburan malam, protokol kesehatan menjadi hal yang penting dan wajib dijalankan oleh pengusaha tempat hiburan malam,” jelasnya.
Selain itu, jumlah pengunjung pun wajib dibatasi sebesar 50 persen dari jumlah daya tampung tempat hiburan malam.
“Yang perlu di catat juga, jumlah pengunjung harus dibatasi sebesar 50 persen dari jumlah daya tampung supaya tetap bisa jaga jarak antara satu dengan yang lainnya,” ungkapnya.
Ketika saat ditanyakan mengenai sanksi bagi tempat hiburan malam yang tidak menjalankan persyaratan tersebut, dirinya menegaskan sanksi bagi tempat hiburan yang tidak menjalankan syarat itu, akan diberikan sanksi administrasi oleh Satpol PP hingga penutupan lokasi tempat hiburan malam.
“Sanksinya jelas bisa sampai di tutup tempat hiburan malamnya,” bebernya. (dave)