GEGESIK, fajarsatu – Untuk menjaga perangkat desanya tetap sehat dan aman saat memasuki new normal, perangkat Desa Jagapura Lor, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon tetap menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa face shield (pelindung wajah) saat melakukan pelayanan kepada masyarakat.
“Protokol kesehatan tetap harus kita laksanakan, meski akan memasuki new normal, serta ini juga merupakan aturan pemerintah yang harus kita laksanakan, sesuai aturan bupati Cirebon. serta menjaga diri dan mencegah memutus mata rantai covid 19,” kata Kuwu Desa Jagapura Lor, Hidul Asan Santoso kepada media diruangannya, Kamis (16/7/2020).
Dikatakan Hidul, penerapan peraturan bupati menjadi acuan pihaknya yang mewajibkan dalam pelayanan, perangkat menggunakan face shield. Hal ini dilakukan untuk melindungi diri mereka dan juga masyarakat yang memerlukan pelayanan, sehingga terhindar dari Covid-19.
“Ini merupakan imbauan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta aturan bupati Cirebon untuk menggunakan APD berupa face shield, di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jadi, ini juga merupakan perlindungan diri sendiri dan pengunjung untuk mencegah penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Pemerintah desa harus tetap memberkan edukasi kepada masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dengan memakai APD seperti masker, jaga jarak, karena itu aturan serta pencegahan untuk memutuskan mata rantai Covid-19, meski sudah mulai memasuki AKB. (dan)