CIMAHI, fajarsatu – Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi akan segera memulai perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kota Cimahi. Rencananya, pengerjaan fisik ditargetkan dimulai akhir Agustus ini. Saat ini, prosesnya masih dalam perbaikan dan verifikasi data penerima bantuan rumah.
“Insya Alloh kita akan mulai Agustus ini. Saat ini proses sedang dilakukan,” kata Kepala Kepala Seksi Penataan Pengendalian Perumahan dan Pemukiman pada Dinas Pemukiman dan Kawasan Perumahan Kota Cimahi, Beni Gunadi, Kamis (13/8/2020).
Ada berbagai sumber bantuan yang akan digunakan untuk memperbaiki rumah bagi warga Kota Cimahi. Seperti dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 3,4 miliar. Anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI tersebut untuk memperbaiki 187 rumah.
Sebelumnya DAK Fisik tersebut sempat dihentikan oleh pemerintah pusat sebab anggarnnya ditarik untuk kebutuhan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
“DAK Fisik untuk Rutilahu sudah bisa digunakan lagi. Kota sudah dapat kepastiannya,” kata Beni.
Kemudian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi sekitar Rp 4 miliar untuk memperbaiki 270 unit rumah. Kemudian dari bantuan Pemprov Jabar sekitar Rp 5,25 miliar untuk 300 unit rumah dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Rp 3,6 miliar untuk 210 unit rumah. “Kita akan mulai dari APBD kota dulu,” ucapnya.
Landasan tentang bantuan Rutilahu tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rutilahu dan Sarana Prasarana Lingkungan.
Beni menyampaikan, besaran bantuan untuk perbaikan rumah dari APBD Kota Cimahi sebesar Rp 15 juta, dengan rinciannya Rp 10 juta untuk bahan material sisanya untuk membayar tukang. Dari APBD Pemprov Jabar besarannya Rp 17,5 juta, dengan rincian Rp 700 ribu untuk upah, Rp 300 ribu untuk Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dan sisanya untuk bahan material.
“Kalau dari APBN (BSPS dan DAK) Rp 250 ribu untuk upah, Rp 15 juta untuk bahan material. Jadi totalnya Rp 17,5,” terang Beni.
Beny menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut, peruntukan Rutilahu dari APBD Kota Cimahi diperuntukan bagi warga yang memang benar-benar tidak mampu. Sedangkan APBD Pemprov Jabar dan pemerintah pusat diperuntukan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah.
“Setiap sosialisasi selalu kita jelaskan (peruntukan berbagai bantuan Rutilahu) tapi ada saja yan belum paham,” katanya.
Untuk persyaratan, lanjut Beny, sasaran yang mendapat bantuan harus rumah sendiri yang dibuktikan dengan berbagai surat-surat kepemilikan. “Rumahnya juga gak boleh sengketa, harus penduduk Cimahi. Surat-surat bukti kepemilikan harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Beny.
Untuk memastikan kelaikan rumah sasaran laik mendapat bantuan, pihaknya akan melalukan verifikasi ke lapangan berdasarkan hasil usulan yang biasanya bersumber dari kelurahan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kota Cimahi hingga langsung dari masyarkat.
“Insya Alloh saya pastikan Rutilahu gak macam-macam karena semuanya sudah by transfer, non tunai. Semuanya akan tepat sasaran,” tandasnya. (taufik)