SUMBER, fajarsatu – Pasca adanya satu pegawa, terkonfirmasi positif Covid-19, Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon terlihat berbeda. Kini kantor tersebut jaga ketat dimulai sejak gerbang masuk.
Sekretaris Dishub Kabupaten Cirebon, Adang Suryana mengungkapkan, situasi kondisi kantor Dishub kali ini memperketat menjalankan protokol kesehatan.
“Kita perketat protokol kesehatan dimulai sejak gerbang utama,” kata dia, Selasa (4/8/2020).
Bagi seluruh tamu wajib lapor dan menjalankan pemeriksaan suhu tubuh serta diwajibkan menggunakan hand sanitizer sebelum memasuki kantor Dishub.
“Seluruh tamu juga wajib lapor kepada petugas yang berjaga di gerbang pintu masuk utama,” ujarnya.
Aturan itu bukan hanya berlaku bagi tamu Dishub, seluruh pegawai pun diwajibkan menjalankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker selama menjalankan tugas didalam kantor. Bilamana ditemukan pegawai yang tidak menggunakan masker maka pegawai dilarang untuk masuk ke kantor.
“Peraturan itu bukan hanya berlaku untuk tamu saja, seluruh pegawai yang jumlahnya 170 orang wajib menjalankan protokol kesehatan selama bertugas di kantor,” ungkapnya.
Masih kata dia, jika ditemukan pegawai yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat maka tidak diperkenankan masuk dan bekerja di rumah untuk sementara waktu.
“Kalau ada pegawai yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat maka pegawai itu tidak diwajibkan untuk masuk ke kantor dan cukup bekerja di rumah saja,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, 50 pegawai Dishub Kabupaten Cirebon menjalankan tes usap dari hasil tracing dan tracking.
“Jika dari 50 orang yang sudah melakukan tes usap ada yang positif, maka pihaknya akan segera mengambil keputusan untuk merumahkan pegawai dan cukup bekerja di rumah,” tandas Adang. (dave)