KUNINGAN, fajarsatu – Dugaan adanya pelanggaran HAM terhadap penyegelan Batu Satangtung di Blok Curug Go’ong, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan belum mendapatkan keputusan dari hasil penyelidikan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) RI.
Hanya saja, Komnas HAM sudah memberikan status sementara dengan penilaian, tindakan penyegelan yang dilakukan Pemda Kuningan melalui Satpol PP Kabupaten Kuningan sudah mencederai HAM.
Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara mengatakan, hasil analisa sementara polemik penyegelan Batu Satangtung terkait keyakinan, keberagaman, kepercayaan adalah hukum tertinggi, harus ada jaminan sampai batas mana hukumnya.
“Soal itu, kita harus bicara forum interno. tidak boleh ada intervensi negara. Misal muslim ada sholat 5 waktu, negara tidak boleh batasi orang sholat karena forum interno,” kata Beka dalam press conference di Ruang Rapat Linggajati Setda Kuningan, Kamis (6/8/2020).
Adapun forum eksterno atau ekspresi dari keberagaman contohnya orang sholat di tengah jalan, di situ negara bisa membatasi orang sholat di jalan karena ekspresi, mengganggu kenyamanan orang lain.
“Di situ juga harus diuji bersama. apakah yang namanya Tugu Batu Satangtung dalam forum interno atau eksterno. Tentu bukan orang lain menghakimi. Itulah bagian dari kajian Komnas HAM, jadi tidak sesederhana itu dalam memahami masalah,” jelasnya.
Ia menegaskan, terkait pelanggaran HAM Pemkab Kuningan atau Masyarakat Akur Paseban yang bertanggungjawab atas perlindungan penegakan hukum adalah negara.
“Penegakan HAM adalah negara, pemegang kewajiban itu, pemerintah. Pemerintah harus melindungi hak warga negara,” tandas Beka.
Dia melanjutkan, dalam hal ini Pemkab Kuningan melanggar HAM atau tidak, pihaknya belum sampai ke situ karena masih berproses dan belum selesai.
Ia menilai, penyegelan tersebut sudah mencederai, tapi juga status itu belum bisa menjadi status permanen sebab ada proses pemulihan.
“Bagaimana hak masyarakat AKUR, dan masyarakat lain? Pada forum pertemuan kedua belah pihak nantilah, hal itu yang akan kita bahas. Pertimbangan aspirasi lain, yang menentang juga akan dipertimbangkan. Kita lihat alasan penentang itu apa. Isu ini, pokoknya banyak,” pungkasnya. (Abel)