SUMBER, fajarsatu – Banyaknya kegiatan pasar malam di wilayah Kabupaten Cirebon sehingga membuat potensi parkir bisa menjadi bidikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Akan tetapi Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon tegaskan hal itu tidak dapat dilakukan karena bukan sebagai leading sector bagi pengelolaan parkir kegiatan pasar malam.
“Parkir dalam kegiatan pasar malam, tidak masuk ke Dishub Kabupaten Cirebon. Bahkan kami tidak mampu menyentuhnya,” ungkap Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, H. Eko Nugroho kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).
Di samping itu, ditegaskannya juga kegiatan pasar malam rakyat tidak bisa diprediksi. Padahal, di beberapa desa, sebelum adanya Coronavirus Disease (Covid-19) kegiatan pasar malam itu, terjadwal dan setiap minggunya ada. Dan dipastikan, ada juru parkirnya. Dishub pun enggan disebut kecolongan dengan fenomena parkir di pasar malam.
“Jadi tidak bisa dikatakan lolos atau kecolongan. Karena memang kita tidak mengetahui. Kalaupun ada yang mungut, tidak masuk ke kita. Mungkin ke desa atau karangtaruna. Kecuali ada laporan ke kita. Ada parkiran, kita bisa masuk,” jelasnya.
Masih kata dia, hal tersebut dikarenakan sifatnya yang tidak pasti tersebut, ia menilai, bukan menjadi potensi retribusi. Manakala dipaksakan, khawatir malah menyalahi aturan.
“Bisa kena kita pada saat pemeriksaan BPK. Enggak jelas sih,” ujarnya.
Eko menjelaskan, sebenarnya ada upaya untuk meningkatkan retribusi parkir ini. Yakni dengan menciptakan lahan-lahan baru. Dishub pun terus berupaya untuk menggenjotnya.
“Terobosannya, ya kita mencoba mencari lahan-lahan baru. Kita tingkatkan. Jadi setiap ada potensi, pasti kita pungut. Di sana ada baju parkir enggak? Kalau ada, itu orang binaan kita,” ungkapnya. (dave)