SUMBER, fajarsatu – Meningkatnya jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten Cirebon, secara resmi Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi mengeluarkan Surat Edaran tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Imron mengatakan, keluarnya surat edaran ini didasari oleh adanya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 tahun 2020.
“Saya langsung buat surat edaran menindaklanjuti adanya surat edaran menteri dan kondisi terkini tentang penyebaran virus di lingkungan kantor pemerintah,” kata Imron, Minggu (13/9/2020).
Dikeluarkannya surat edaran ini dikatakan, Imron, dalam rangka mengendalikan penyebaran serta mengurangi resiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan Pemkab Cirebon.
“Karena kita gak mau jumlah kasus semakin luas di lingkungan kantor pemkab, jadi kita keluarkan beberapa poin yang tercantum dalam surat edaran ini,” ungkap Imron.
Lanjut Imron, pengaturan jumlah pegawai Pengaturan jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from Office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home) berdasarkan zona risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
“Berdasarkan indikator epidemologi yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kabupaten Cirebon berada pada kategori zona risiko sedang, maka jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from Office) paling banyak 50 persen,” kata Imron.
Nantinya, kata Imron, kepala perangkat daerah mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif bagi aparatur sipil negara (ASN) yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from Office) atau di rumah (work from home) dengan memerhatikan kondisi penyebaran Covid-19 serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Aparatur Sipil Negara yang melakukan tugas kedinasan di kantor (work from Office) maupun di rumah (work from home) tetap harus mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja,” ungkap Imron.
Surat edaran ini, sambung Imron, berlaku sejak ditetapkan sampai dengan penetapan lebih lanjut atas zona risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 berdasarkan ketentuan perundang-undangan. (dave)