MAJALENGKA, fajarsatu – Upaya Polres Majalengka dalam mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 terus dilakukan rutin baik patroli siang maupun patroli malam di wilayah hukum Kabupaten Majalengka terus digaungkan.
“Saya turun langsung guna mengimbau masyarakat melalui 3 M guna mencegah penularan Covid-19. Warga yang masih beraktivitas di sejumlah keramaian wajib memakai masker,” tegas Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso ketika memberikan penyuluhan langsung kepada warga di Pasar Sindangkasih Majalengka, Minggu (27/9/2020).
Ikut mendampingi Kapolres Majalengka, Kabag Ops Kompol Manapin Pardede dan juga gabungan TNI, Dishub, dan Sat Pol PP Kabupaten Majalengka turun langsung untuk memberikan himbauan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.
Menurut Kapolres Bismo, pihaknya gencar mengkampanyekan pentingnya penerapan protokol kesehatan melalui himbauan 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak secara humanis kepada warga masyarakat untuk gunakan masker dan jaga jarak demi mencegah penyebaran Covid-19.
“Seluruh piket fungsi Polres Majalengka dan melibatkan instansi terkait melaksanakan patroli ini dengan mengedepankan imbauan secara persuasif serta memberi edukasi kepada masyarakat yang masih beraktivitas di luar rumah tentang bahaya Covid-19,” papar dia.
Hal yang sama dilakukan Waka Polres Majalengka yang memimpin Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Majalengka. Hasil operasi tercatat, 23 warga diberi sanksi.
Waka Polres KOMPOL Sumari mengungkapkan kegiatan tersebut dalam menindaklanjuti Peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 tentang Tahun 2020 pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam penanggulangan Covid 19 di wilayah Kabupaten Majalengka.
”Dalam kegiatan ini kita memberikan teguran secara tertulis berupa mengisi SKDA–PSBB/AKB bagi pelanggar peraturan bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker,” jelas Sumari.
Pihaknya juga memberikan tindakan disiplin berupa tindakan fisik kepada pengendara atau masyarakat tidak mengenakan masker, dan memutar balikan arah pengendara untuk mengambil atau membeli masker.
”Sebanyak 23 warga yang melanggar peraturan khususnya yang tidak menggunakan masker. Adapun sanksi yang diberikan yakni sanksi push up 5 orang, membaca Pancasila 3 orang, menyanyikan lagu Indonesia raya 4, teguran lisan 6 dan membersihkan lingkungan 5 orang,” pungkasnya. (gan)