CIWARINGIN, fajarsatu – Kartu Tani dan tercatat dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) waib hukumnya bagi petan. Hal itu untuk mempermudah membeli produk petani yang bersubsidi, seperti pupuk. Dengan RDKK petani bisa terkaper untuk bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.
Hal itu disampaikan kepala bidang Kabid pangan Dinas pertanian Kabupaten Cirebon, Hermawan saat sosialaisasi terkait KUR sektor pertanian di Desa Babakan, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Selasa (22/9/2020).
Menurut Hermawan, saat petani membutuhkan pupuk pada musim tanam semua sudah ada terkaper sehingga dengan mudah petani mendapatkannya, karena saat petani belum masuk RDKK akan sulit untuk mendapatkan bantuan petani yang bersubsidi.
“Mulai 1 September petani yang membeli pupuk harus menggunakan Kartu Tani dan masuk ke RDKK sehingga bisa dengan mudah mendapatkan pupuk bersubsidi. Karena di kartu tani ada kouta petani mendaptkan berapa jatah pupuk yangg harus diterima dan itu tercantum di RDKK,” ujarnya.
Ia maencontohkan, dalam satu musim jenis pupuk apa saja yang akan di beli sudah tercaver di RDKK dengan harga yang cukup murah beda dengan tanpa kartu tani dan tanpa RDKK, harga pupuk akan mahal dengan harga aslinya. Perkilo bisa mencapai 5000 lebih sedangkan dengan kartu tani hanya 1.000 saja.
Lanjutnya, untuk tahun ini sudah hampir semuanya sehinga untuk masa tanam yang akan datang pada 2021 petani harus segera mendaftarkan, agar mendapatkan kartu tani dan masuk ke RDKK. Saat ini batas waktu sampai bulai Oktober nanti untuk RDKK masa tanam 2021
“Semua komiditi untuk masuk ke RDKK apapun bentuk komoditinya, agar bisa menggunakan pupuk bersubsidi. Sehingga kuotanya dengan jelas tercantum tidak lagi akan ada kekurangan pupuk,” ungkapnya.
Ditegaskannya, tanpa kartu tani nanti petani tidak bisa beli pupuk bersubsidi, petani nantinya hanya akan mendapatkan pupuk tanpa subsidi dengan harga yang cukup mahal. (dan)