SUMBER, fajarsatu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial SJ yang telah melakukan tindakan pidana korupsi atas bantuan traktor dari Kementerian Pertanian.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Setyawan Nur Chaliq mengatakan, hari ini pihaknya melakukan pemanggilan sekaligus melakukan penahanan tersangka terhadap SJ yang sudah melakukan tindakan pidana korupsi Alat Mesin Pertanian (Alsintan) traktor roda empat yang bersumber dari bantuan Kementerian Pertanian.
“Bantuan ini merupakan bantuan Alsintan tahun 2018,” kata Setyawan saat ditemui dihalaman Kantor Kejaksaan Kabupaten Cirebon, Senin (14/9/2020).
Dikatakannya, seharusnya traktor roda empat tersebut merupakan bantuan yang diberikan bagi kelompok tani. Akan tetapi, ASN berinisial P yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka memerintahkan kepada SJ untuk ditebus agar dapat bantuan tersebut dapat keluar dari gudang Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon.
“Traktor itu dibayarkan dengan uang sebesar 135 juta terus sama SJ dijual, harga traktor sendiri seharga Rp 650 juta,” ungkap Setyawan.
Ketika ditanya soal keterlibatan Dinas Pertanian dalam kasus ini, ia menegaskan untuk sementara waktu belum ada fakta yang mengarah pada keterlibatan Dinas Pertanian.
“Nanti tersangka ASN inisial P akan dilakukan pemanggilan lebih lanjut guna dilakukan pendalaman,” ujarnya.
Lanjut dia, pasal yang dikenakan terhadap tersangka SJ yakni Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara dan hukuman denda paling banyak Rp 1 miliar. (dave)