CILEDUG, fajarsatu – Pemerintah Kabupaten Cirebon meminta kepada pemerintah desa untuk ikut terlibat dalam penanganan sampah. Pemerintah desa diminta untuk bisa melakukan pengelolaan sampah yang ada di wilayahnya.
Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi mengatakan, aturan mengenai pengelolaan sampah, sudah diatur juga dalam peraturan bupati (perbup).
“Jadi tidak semuanya diserahkan ke Pemkab,” ujar Imron saat melakukan kerja bakti pungut dan pilah sampah di Ciledug, dalam rangka Hari Kebersihan Sedunia, Sabtu (19/9/2020).
Namun, lanjut Imron, pemkab akan tetap membantu dalam penanganan sampah, jika wilayah tersebut mengalami over kapasitas sampah.
Ia mencontohkan, jika disuatu wilayah volume sampahnya terlalu besar, baik itu dikarenakan ada pasar atau lainnya, nanti pemkab akan membantu menangani sampah yang over tersebut.
“Jadi, kita akan membantu, jika memang sampahnya terlalu banyak,” ujar Imron. Untuk pengelolaan sampah tersebut, pemerintah desa bisa menggunakan Dana Desa (DD).
Imron juga mengatakan, ada sejumlah desa yang sedang dilakukan percontohan dalam pengelolaan sampah.
“Ada desa di Tengah Tani, Beber dan Plumbon yang sedang menjadi percontohan pengelolaan sampah. Jika ini berhasil, nanti desa lainnya bisa belajar,” katanya.
Namun yang terpenting dalam menjaga lingkungan, yaitu kesadaran semua pihak. Baik itu masyarakat, pemerintah desa ataupun pemerintah daerah.
Karena, menurut Imron, jika hanya salah satunya saja yang memiliki kesadaran, maka program lingkungan tersebut tidak akan berjalan.
“Seperti halnya, masyarakat sudah siap buang sampah pada tempatnya. Tapi ternyata, tidak ada tempat pembuangannya,” katanya. (dave)