ARJAWINANGUN, fajarsatu – Banyaknya permasalahan di Pasar Dandang Tegalgubug membuat keprihatinan pengelola pasar. Untuk menanggulangi kondisi tersebut, pengelola pasar membentuk tim legal atau jasa pelayanan hukum untuk pedagang.
Permasalahannya sendiri yang sering terjadi seperti hutang piutang tanpa ada pembayaran, serta penipuan dengan berbagai cara, yang terus terjadi di dalam pasar terbesar se-Asia tenggara tersebut.
Tim legal atau jasa pelayanan hukum merupakan bagian dari perangkat pengelola pasar, karena sudah sesuai keputusan kuwu dan BPD serta pengelola pasar. Mereka bertugas untuk mendampingi para pedagang Pasar Tegalgubug yang terkena permasalahan. Tim legal mempunyai sembilan advokat.
“Semua laporan dan aduan pedagang maupun pengunjung yang ada di dalam Pasar Sandang Tegalgubug bisa ke tim legal. Tujuan adanya tim legal, untuk memfasilitasi para pedagang, disaat ada masalah. Pendamping dan penyelesaian kita gratiskan, sampai selesai. Tidak ada biaya. Itu bentuk pelayanan kami dari pengelola,” kata Kepala Pasar Sandang Tegalgubug, H. Ismail Fahmi.
Ia mengaku, terbentuk tim legal juga sudah diatur dalam Peraturan Desa (Perdes) Nomor 9 tahun 2020. Meskipun baru dibuat dan membuat pedagang kaget karena adanya iuran karcis untuk jasa pelayanan tersebut, namun hal itu hanya sementara bulan ke depan tidak ada tagihan itu lagi.
Fahmi juga menjelaskan, dari mana pendanaan tim legal tentunya dikembalikan ke pedagang pasar. Dalam Perdes Nomor 9 tahun 2020, sebulan sekali tim legal melakukan pungutan kepada pedagang pasar dengan memberikan karcis kepada pedagang dengan biaya Rp 4.000 bertuliskan “Jasa Pelayanan Hukum”.
Namun tidak sedikit para pedagang terpaksa memberikan retribusi tersebut. Mereka tidak berani protes maupun bicara kepada media. Namun dibelakang, mereka banyak yang mengeluh di media sosial facebook. Salah satunya akun milik pedagang berinisial IY. Ia tidak suka dengan pungutan tersebut. “Tidak melihat Rp 4.000, tapi bila dikalikan 15 ribu pedagang, hasilnya lumayan. Modus,” tulisnya di facebook.
Mendengar banyak pedagang yang mengeluh, kepala pasar pun langsung membuat kebijakan. Ia menegaskan kepada semua perangkat pengelola pasar untuk tidak lagi memungut retribusi jasa pelayanan hukum, meskipun itu penting buat mengatasi permasalahan yang terjadi di pasar.
“Kami melakukan evaluasi, bila seperti ini (banyak pedagang yang mengeluh, red). Kita melakukan perubahan, dan tidak akan melakukan pemberian karcis lagi. Penarikan cuma sekali dan tidak akan ada lagi. Adapun pembiayaan untuk menggaji tim legal, ada skema baru yang sudah dirapatkan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Legal, Hasan Bisri, SH mengatakan, pihaknya resmi mempunyai surat kuasa dari Kuwu Desa Tegalgubug, BPD dan Kepala Pengelola Pasar. Selain itu, ia juga mempunyai surat pengangkatan, kalau tim Legal merupakan bagian dari perangkat pengelola Pasar Tegalgubug. Semua itu, sudah tertuang dalam Perdes.
Selama dirinya bekerja hanya dalam kurun tiga bulan, sudah ada 40 pedagang lebih yang melaporkan berbagai masalah, baik itu pidana maupun perdata. Menurutnya, yang paling banyak adalah permasalahan kepemilikan sertifikat yang lama dan yang baru. Ada juga oknum yang menjual belikan Surat Izin berdagang (SIB) yang dilakukan oknum serta banyak permasalahan lainnya.
“Yang sudah lapor ke kita ada 40 lebih. Berbagai macam permasalahan. Kita sudah menyelesaikan 14 sampai 15 permasalahan. Kalau selesai, itu juga kami memberikan surat selesai kepada pihak yang melaporkan, artinya sangat efektif,” jelasnya.
Menurut Hasan Bisri, permasalahan yang ada ini didominasi antara pedagang dengan pedagang. Oleh karenanya, ia berharap semua permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami sebagai tim legal akan bersifat profesional. ada pelapor yang ingin melanjutkan permasalahannya baik pidana maupun perdata, ya kita dampingi sampai selesai. Ini gratis dengan biaya dari pengelola pasar,” pungkasnya. (dan)