SUMBER, fajarsatu – Dugaan kasus penggelapan anggaran lelang aset desa yang berlokasi di wisata ziarah Kramat Pangeran Suryanegara di Desa Lemahtamba Kabupaten Cirebon, berbuntut pada pelaporan yang dilayangkan oleh perwakilan masyarakat kepada Tipidkor Polresta Cirebon beberapa hari lalu.
Pelaporan tersebut terkait adanya dugaan kasus penggelapan anggaran lelang aset desa yang dilajukan oleh Pjs Kuwu Lemahtamba di akhir tahun 2019.
Menurut Sukiya dan Kunaedi selaku pelapor mengatakan, lelang aset desa tersebut dimenangkan oleh Hj. Kunesih sebesar Rp 187 juta. Akan tetapi pada 19 Desember 2019, dari jumlah total lelang aset desa yang seharusnya disetorkan ke bank bjb hanya sebesar Rp 122 juta oleh Pjs kuwu saat itu, yakni Amari.
“Dari situ aja sudah kelihatan kalau sebagian uang sudah hilang dan tidak sesuai dengan jumlah total yang seharusnya disetorkan kepada bank bjb,” ungkap Sukiya, Kamis (10/9/2020).
Dirinya menduga, jika uang sebesar Rp 65 juta sudah masuk ke kantong pribadi karena memotong secara sengaja dari jumlah total yang seharusnya disetorkan kepada bank bjb.
“Dari nilai yang seharusnya disetorkan sebanyak Rp 187 juta tapi yang setorkan hanya sebesar Rp 122 juta, berarti ada selisih Rp 65 juta yang hilang dari nilai jumlah angka lelang tersebut,” ujar dia.
Lebih parahnya lagi, kata dia, pelaksanaan lelang aset desa tersebut dikatakannya sudah menyalahi aturan. Pasalnya Badan Permusyawarahan Desa (BPD) tidak membuat Peraturan Desa yang mengatur lelang aset desa tersebut.
“Dengan kejadian itu kami melaporkan Pjs kuwu lama ke pihak kepolisian karena kami punya data yang kuat untuk membuktikan dugaan penggelapan anggaran untuk lelang aset desa,” ungkapnya. (dave)