INDRAMAYU, fajarsatu – Pemda Kabupaten Indrmayu secara serentak melakukan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (OPYK) sejak Selasa (15/9/2020) lalu.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP) Kabupaten Indramayu Bersama petugas gabungan dari unsur TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Indramayu dan BPBD Kabupaten Indramayu, Satpol PP kembali menggelar OYPK semakin gencar merazia warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker.
“Kemarin kita melakukan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (OPYK) yang dipusatkan di depan Toserba Surya,” kata Plt. Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu H. Hamami Abdulgani melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Gakda), Kamsari, Kamis (17/09/2020).
Tambahnya, operasi tersebut, selain mmberlakukan sangksi adminitrasi dan push up, pihaknya juga sudah meberlakukan denda uang tunai Rp 100 ribu bagi warga yang melanggar protokol kesehatan, teruta yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
“Seluruh uang hasil denda warga yang tidak memakai masker semuanya disetorkan ke Kas Daerah melalui bank bjb. Ini sekaligus juga menepis anggapan masyarakat yang beredar di media sosial bahwa uang denda masuk ke kantong petugas,” tandasnya.
Kamsari menyebut, dasar dari denda tersebut adalah Pasal 20 ayat (3) Peraturan Bupati No. 45/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Corona Virus Disease-19 (Covid 19).
“Sanksi dalam Perbup itu sangat jelas. Itu yang menjadi dasar kita untuk menindak warga yang melanggar dengan tidak memakai masker,” katanya.
Kamsari menjelaskan, dalam dua hari melaksanakan OYPK, ia telah menyetor uang sanksi administratif sebesar Rp 600 ribu ke Kas Daerah.
“Giat kemarin (Rabu, 16/9/2020) dapat Rp 500 ribu dan tambahan kemarinnya lagi Rp 100 ribu. Semuanya disetorkan ke bank bjb masuk ke Kas Daerah,” katanya.
Meski banyak warga yang terkena sanksi, Kamsari berharap, warga dapat mematuhi himbauan pemerintah agar memakai masker saat keluar rumah.
Pengenaan sanksi denda ini bukan tujuan utama, melainkan pada harapan agar timbul kesadaran hukum bersama untuk memakai masker jika keluar rumah atau saat berinteraksi dengan orang lain guna mencegah dan meminimalisir penularan Covid-19. (ziko/mag)