KUNINGAN, fajarsatu – Semakin meningkatnya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Kuningan serta resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dilaksanakannya berbagai kegiatan aktivitas masyarakat, maka diperlukan upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan.
Untuk itu Bupati Kuningan, H. Acep Purnama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/2389/Hukum tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Bupati menginstruksikan kepada para Camat se-Kabupaten Kuningan untuk melakukan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dengan memperhatikan Level Kewaspadaan Kecamatan masing-masing.
Dalam SE tersebut ada tujuh langkah bupati yang harus segera dilaksanakan. Pertama, bupati meminta memaksimalkan upaya-upaya peningkatan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan.
Kedua, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) berdasarkan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikri dalam penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Kuningan.
Ketiga, pengawasan terhadap kerumunan massa/komunitas di fasilitas publik serta peningkatan sosialisasi. Kempat, publikasi tentang protokol kesehatan dan perilaku hidup sehat.
“Kelima, penegakan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan sebagaimana di atur dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam penanggulangan Covid-19,” tandas bupati.
Keenam, pengaturan jam operasional kegiatan publik dan terkahir peningkatan koordinasi dan kerjasama dengan pihak Kepolisian dan Tentara Nasional (TNI) yang berlokasi di Wilyah Kabupaten Kuningan.
Selanjutnya Bupati Kuningan mengeluarkan perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Bupati memutuskan dan menetapkan mengenai Pasal 1 Ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Bupati Kuningan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 59 Tahun 2020 diubah.
Perubahan tersebut berbunyi , pertama penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan, pimpinan tempat kerja, penanggung jawab rumah ibadah, pengelola tempat atau fasilitas umum, penanggung jawab kegiatan sosial dan budaya, dan pemilik moda transportasi yang akan melaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) wajib menyampaikan surat permohonan kepada kepala perangkat daerah yang membidangi dengan dilampiri surat pernyataan siap melaksanakan AKB.
Kedua, kepala perangkat daerah yang membidang melakukan penelaahan atas setiap permohonan dan memberikan, ketiga persetujuan apabila memenuhi persyaratan Perangkat Daerah yang membidangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Kepnn Bupati tentang Pemberlakuan pelaksanaan Kebiasaan Baru
Keempat, format surat pernyataan surat persetujuan Adaptasi Kebiasaan Baru sebagaimana tercantum Lampiran I Peraturan Bupati ini. Juknis Penyelenggaraan Kegiatan/Hajatan, Juknis Penyelenggaraan acara, hiburan, hobi komunitas dan olahraga berkelompok, juknis penyelenggaraan Cafetaria, Karaoke, warung kopi, rumah makan dan Toko Modem dan juknis penyelenggaraan Karaoke, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati.
Adapun beberapa Juknis dari Perbup yang baru dikeluarkan ini antara lain Juknis penyelenggaraan kegiatan/hajatan, Juknis penyelenggaraan acara, hiburan, hobi, komunitas, dan olahraga berkelompok, Juknis penyelenggaraan cafeteria, warung kopi, rumah makan, dan toko modern, serta Juknis jasa usaha tempat hiburan malam (karaoke).
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada 14 September 2020, agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatanya dalam Berita Daerah Kabupaten Kuningan. (Abel)