MAJALENGKA, fajarsatu – Berdasarkan UU No.14 Tahun 2008 tentang informasi publik, masyarakat mempunyai ruang lebih terbuka untuk mendapatkan informasi dari badan publik pemerintah, keterbukaan tersebut sejalan dengan salah satu pilar reformasi yang lebih transparansi.
“Secara komperhensif UU No.14 tahun 2008 ini mengatur kewajiban Badan Pejabat Publik atau masyarakat non pemerintah lainnya untuk bisa memberikan pelayanan informasi publik yang terbuka, transparan dan bertanggungjawab kepada masyarakat,” terang Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Barat, Setiaji yang diwakili oleh Kepala Seksi Komunikasi Publik, Indah Dwianti saat melaksanakan kegiatan diseminasi keterbukaan informasi publik pada PPID, di Aula Dinas Pendidikan Kab.Majalengka, Senin (19/10/2020).
Menurut Indah, berdasarkan hal tersebut maka perlu dibangun infrastruktur pendukung pelaksanaannya yakni setiap badan publik sesuai ketentuan UU tersebut wajib untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
PPID tersebut, kata dia, bertanggungjawab di bidang penyimpanan pendokumentasian, penyediaan layanan informasi di suatu Badan Publik, untuk menunjang hal tersebut maka perlu adanya kegiatan optimalisasi di Kab.Majalengka.
Sementara Kadis Kominfo Majalengka Gatot Sulaeman menyebutkan, dalam melaksanakan kegiatan diseminasi keterbukaan informasi publik pada PPID, pihaknya bekerja sama dengan Diskominfo Provinsi Jawa Barat.
Lanjutnya, kegiatan tersebut selain dihadiri oleh Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat yang diwakili oleh Kepala Seksi Kemitraan Media, perwakilan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Corporate Secretary PT.Pikiran Rakyat Bandung, para peserta diseminasi diikuti oleh Sekretaris Dinas pada tiap OPD di Kab.Majalengka selaku Ketua PPID Dinas/Instansi sebanyak 26 OPD. (gan)