SUMBER, fajarsatu- DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Cirebon secara resmi mengumumkan nama calon Wakil Bupati (Cawabup) Cirebon yang direkomendasikan DPP PDIP dalam konferensi pers di sekretariat DPC Kabupaten Cirebon, Minggu (4/10/2020) malam.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Cirebon yang juga menjabat sebagai Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi mengumumkan, rekomendasi Cawabup Cirebon yang direkomendasikan DPP PDIP jatuh kepada Hj. Wahyu Tjiptaningsih.
“Rekomendasi DPP PDIP untuk Cawabup Cirebon atas nama Hj. Wahyu Tjiptaningsih atau yang akrab disapa Ibu Ayu,” kata Imron.
Namun, pengumuman rekomendasi tersebut dipertanyakan seorang kader PDIP, Lian VL. Menurutnya, untuk yang kesekian kalinya, surat rekomendasi yang dimaksud belum juga dibuka kepada khalayak umum atau ke jurnalis untuk dimuat sebagai bentuk informasi.
“Yang dilakukan Ketua DPC PDIP hanya membacakan usulan DPC PDIP ke DPD PDIP Jabar nomor sekian dan bulan sekian. Kemudian usulan dari DPD Jabar ke DPP PDIP nomor sekian bulan sekian, terus rekomnya mana?” ujar Lian melalui telepon selulernya, Senin (5/10).
Dijelaskan Lian, seharusnya pembacaan rekom dilakukan oleh orang- orang DPP PDIP atau Korwil Jawa Barat, Sakur Nababan, karena rekomendasi berasal dari DPP PDIP maka dari perwakilan DPP PDIP membacakan rekomendasi tersebut kemudian menyerahkan kepada Ketua DPC PDIP Kabupaten Cirebon.
“Karena rekomendasi berasal dari DPP PDIP maka yang membacakan rekomendasi adalah orang-orang dari DPP PDIP minimal satu tingkat di atasnya, DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Barat. Acara kemarin tidak ada satu orang pun dari DPP PDIP atau dari DPD PDIP Jabar,” jelasnya.
Ditambahkannya, jika memang rekomendasi sudah dikeluarkan DPP PDIP, tapi kenapa Ketua DPC PDIP Kabupaten Cirebon tidak memperlihatkan rekomendasi tersebut kepada masyarakat Kabupaten Cirebon melalui media massa.
“Kalau memang rekomendasi tersebut sudah ada dan berasal dari DPP PDIP, kenapa Pak Imron selaku ketua DPC PDIP Kabupaten Cirebon tidak memperlihatkan kepada media, tidak hanya membacakan,” tambahnya.
Selain itu, lanjut Lian, dari sisi Hj. Wahyu Tjiptaningsih Ayu, sudahkah dia mempunyai Surat Keterangan Catatan Kepolisian untuk melengkapi persyaratan sebagai calon wakil bupati Kabupaten Cirebon.
Dikatakannya, SKCK sangat penting karena dari catatan kepolisian tersebut, apakah seseorang pernah terlibat tindak pindana akan terlihat jejak rekamnya.
“Sudah menjadi rahasia umum, suami dari Ayu kan koruptor, bahkan saat ini kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tengah ditangani KPK. Secara akal sehat tentu sebagai istri ikut terlibat dengan menggunakan uang hasil korupsi untuk keperluannya,” tutur Lian.
Dirinya berharap, persoalan siapa yang nanti menjadi Wakil Bupati Cirebon menunggu kepastian dari DPP PDIP. Lian meminta, Ketua DPC PDIP untuk tidak melakukan asal bapak senang (ABS), kasihan kepada masyarakat Kabupaten Cirebon selalu dijejali dengan informasi yang tidal valid.
“Masyarakat Kabupaten Cirebon sepertinya sudah bosan dengan informasi yang diberikan oleh Pak Imron, berkali-kali mengumumkan tapi tidak pernah dilantik-lantik,” tandas Lian. (irgun)