KUNINGAN, fajarsatu – Gubernur Jawa Barat, H. Ridwan Kamil menyebut, Kabupaten Kuningan per hari ini, Senin (12/10/2020) resmi berstatus zona merah. Selain Kuningan ada dua kabupaten lain berstatus zona merah, yaitu Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi.
“Kenaikan kasus Covid-19 di Kabupaten Kuningan, karena ada penyebaran kasus di salah satu pesantren. Lonjakan kasusnya luar biasa. Maka itu, Kuningan masuk zona merah,” kata Gubernur, dalam keterangannya, Senin (12/10/2020).
Untuk kasus Covid-19 di Kabupaten Kuningan, Ridwan sudah meminta Bupati Kuningan untuk intensif melakukan tracking. Jangan sampai ada santri, atau gurunya interaksi dengan pesantren lain.
Menanggapi status zona merah Kuningan, Wakil Ketua I Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kuningan, Letkol Czi Joy Carter Lumi, menyatakan, pihaknya akan menyiapkan kemungkinan terburuk Pembatasan Skala Besar Mikro (PSBM). Kemudian mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan.
“Bukan tidak mungkin, kita akan berlakukan sangsi denda di tempat seperti halnya daerah lain yang sudah terlebih dahulu menerapkan. Yang alhamdulillah bisa kembali normal. Tindakan tegas ini mesti diambil, ketika kesadaran masyarakat rendah untuk patuh,” tandas Dandim 0615 Kuningan ini.
Sementara itu, Kalak BPBD Kabupaten Kuningan, Indra Bayu membenarkan adanya kenaikan angka positif Covid-19 di Kabupaten Kuningan karena adanya penambahan dari kluster Husnul Khotimah sebanyak 40 orang.
“Secara umum untuk yang di masyarakat masih landai. Terkait status zona merah di Kabupaten Kuningan, ini sekarang sedang dibahas bersama unsur muspida,” ujarnya. (abel)